logo Kompas.id
EkonomiMigrasi Izin Kapal Ikan...
Iklan

Migrasi Izin Kapal Ikan Digencarkan

Kepatuhan pelaku usaha perikanan untuk tertib perizinan kini digenjot. Di antaranya, kewajiban perizinan kepada pemerintah pusat untuk kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Petugas Badan Keamanan Laut menyeret kapal ikan Vietnam yang melakukan <i>illegal fishing </i>ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/8/2023). Kapal itu sebelumnya ditangkap di Laut Natuna utara pada 11 Agustus lalu.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Petugas Badan Keamanan Laut menyeret kapal ikan Vietnam yang melakukan illegal fishing ke Batam, Kepulauan Riau, Senin (14/8/2023). Kapal itu sebelumnya ditangkap di Laut Natuna utara pada 11 Agustus lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong kepatuhan pelaku usaha perikanan dalam hal perizinan. Banyak kapal perikanan dengan izin daerah ditengarai melanggar jalur penangkapan, yakni di atas 12 mil laut dari garis pantai.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) Adin Nurawaluddin mengemukakan, pihaknya telah meningkatkan aktivitas patroli kapal-kapal pengawas kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah perairan di atas 12 mil laut. Berdasarkan hasil pemantauan, masih banyak kapal perikanan dengan izin pemerintah daerah yang beroperasi di atas 12 mil laut.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000