logo Kompas.id
EkonomiPlatform Media Sosial Dituntut...
Iklan

Platform Media Sosial Dituntut Tegas Atur Konten Ilegal

Penyelenggara media sosial diharapkan tegas mengatur konten ilegal dan berbahaya di Indonesia. Guna menjamin tertibnya para platform menjalankan perannya, UU ITE dinilai perlu direvisi.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 3 menit baca
Ilustrasi ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebar melalui media sosial.
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Ilustrasi ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebar melalui media sosial.

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik guna mendorong transparansi dan akuntabilitas platform media sosial mengatur konten ilegal. Hal ini dilakukan agar penyebaran konten ilegal dapat diminimalisasi.

Menurut Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Masduki, beragam platform atau penyelenggara media sosial belum memenuhi standar masyarakat dalam mengatur konten-kontennya, termasuk yang bersifat ilegal dan berbahaya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000