logo Kompas.id
EkonomiPerjelas Penggunaan Dana...
Iklan

Perjelas Penggunaan Dana Retribusi Masuk Bali

Pengenaan retribusi 10 dollar AS kepada setiap wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Bali butuh kejelasan tata cara dan penggunaan dana pungutan. Transparansi seperti itu akan memudahkan turis dan industri menerima.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali, menampilkan suasana di area terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
ISTIMEWA/HUMAS PT ANGKASA PURA I BANDARA I GUSTI NGURAH RAI

Dokumentasi Humas PT Angkasa Pura I (Persero) Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung Bali, menampilkan suasana di area terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

JAKARTA, KOMPAS — Pengenaan retribusi 10 dollar AS atau setara Rp 150.000 (dengan asumsi 1 dollar AS senilai Rp 15.000) kepada setiap wisatawan mancanegara yang akan masuk ke Bali dimajukan dari pertengahan tahun 2024 menjadi Februari tahun 2024. Peraturan gubernur mengenai tata cara pungutan ini sudah digodok. Transparansi peruntukan pungutan retribusi itu perlu dijelaskan kepada turis dan pelaku industri pariwisata.

”Peraturan daerah penerapan retribusi masuk kepada wisatawan mancanegara (wisman) sudah selesai. Tinggal menunggu peraturan gubernur Bali mengenai tata cara pemungutan,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun di sela-sela konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf), Senin (21/8/2023) malam, di Jakarta.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000