Soal Mahasiswa Baru Diminta Daftar Pinjaman ”Online”, OJK Panggil Pihak Kampus
Dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat terungkap fakta yang sebenarnya.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan telah meminta keterangan dari lembaga rektorat dan Dewan Eksekutif Mahasiswa atau Dema UIN Raden Mas Said Surakarta mengenai permintaan registrasi pinjaman online dalam kegiatan di kampus beberapa waktu lalu. Dari keterangan yang diperoleh, ada beberapa informasi yang saling tidak cocok sehingga perlu verifikasi lebih lanjut.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa menjelaskan, pihaknya telah memanggil lembaga rektorat dan Dema UIN Raden Mas Said Surakarta serta pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terlibat untuk dimintai keterangan tentang masalah sesungguhnya yang terjadi.
Pihak Dema mengakui telah melakukan penggalangan dana lewat kerja sama pencarian sponsor pada tiga entitas yang merupakan PUJK yang berizin dan terdaftar di OJK. Dari kerja sama itu, seperti diakui Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, mereka meminta mahasiswa baru untuk mengunduh aplikasi dan melakukan registrasi.
Namun, ucap Aman, dari keterangan awal para pihak tersebut masih terdapat ketidaksesuaian sehingga belum dapat mengungkap fakta yang sebenarnya. ”Sehingga OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan jasa keuangan dalam program kerja sama kegiatan festival budaya tersebut,” ujarnya, Minggu (13/8/2023).
OJK juga telah meminta pihak Dema UIN Raden Mas Said Surakarta dan PUJK untuk menyampaikan informasi dan dokumen pendukung lainnya guna memperjelas kasus ini. Aman menambahkan, pihaknya akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas jika terbukti adanya keterlibatan pelaku usaha jasa keuangan dan pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
”Khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara pelaku usaha jasa keuangan dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan, serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” kata Aman.
Aman menambahkan, pihaknya juga selalu meminta PUJK untuk senantiasa patuh dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK No 6/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, OJK juga meminta masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dalam menggunakan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan PUJK, termasuk syarat dan ketentuan, serta keamanan data. Jika menemukan tawaran investasi dan atau pinjaman online di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan pada OJK.
Sebelumnya, Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga membantah keterlibatan Akulaku dalam masalah ini. ”Kami, Akulaku Finance Indonesia, tidak ada kerja sama apa pun dengan UIN Raden Mas Said Surakarta. Kami tidak ada perjanjian kerja sama apa pun yang ditandatangani. Kami sangat menyesalkan kejadian ini sehingga membuat kesan negatif terhadap Akulaku Finance,” tuturnya.
Edukasi literasi
Pada kesempatan berbeda, OJK terus mengedukasi masyarakat agar bisa meningkatkan tingkat literasi keuangan. Kali ini adalah edukasi literasi keuangan khusus bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) agar dapat lebih mandiri secara finansial dan terlepas dari bantuan sosial pemerintah melalui pemberdayaan ekonomi.
Hal ini dilakukan dalam peluncuran program Pahlawan Ekonomi Nasional (Pena) 2023 di Klinik Usaha Pena, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (12/8/2023). Turut hadir Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Sosial Tri Rismaharini; serta anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo.
Friderica menyambut baik program Pena dari Kementerian Sosial sebagai upaya pemberdayaan masyarakat kurang mampu secara menyeluruh melalui pendampingan usaha bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Pena, pelatihan usaha, pelatihan mendapatkan modal, dan pemberian pemahaman mengenai pengelolaan keuangan.
”OJK bertugas mengatur, mengawasi, dan melindungi konsumen di masyarakat, salah satunya melakukan edukasi dan literasi seperti hari ini. Hari ini fokus ke literasi dulu, setelahnya ke inklusi. Paling penting itu bagaimana produk dan jasa keuangan bisa untuk menyejahterakan masyarakat,” ucap Friderica.
Lebih lanjut, Friderica juga mengingatkan kepada KPM Pena, apabila ekonomi sudah meningkat, tetap harus berhati-hati terhadap skema penipuan, penipuan berkedok investasi, ataupun tawaran dari entitas keuangan ilegal.
Pada kesempatan yang sama, Risma menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, mereka perlu dibekali dengan literasi keuangan yang memadai. Muhadjir menambahkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia belum dibarengi dengan menurunnya ketimpangan ekonomi dan angka kemiskinan ekstrem.
Sementara itu, Andreas menyampaikan dukungannya agar dengan penguatan fungsi OJK melalui UU PPSK, OJK senantiasa meningkatkan program literasi keuangan dengan menggandeng kementerian/lembaga agar mampu menjangkau masyarakat lebih luas lagi.