Perluas Struktur Kelembagaan OJK, Tantangan Keuangan Digital Menanti
Sejumlah asosiasi dan pengamat industri keuangan menyambut anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang baru, Agusman dan Hasan Fawzi. Pengalaman keduanya di sektor keuangan memberi optimisme ekonomi digital.
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan memperluas strukturnya dengan melantik dua anggota dewan komisioner baru, Agusman dan Hasan Fawzi. Kehadiran mereka disambut positif berbagai pihak, tetapi pekerjaan rumah menanti guna menjaga iklim industri keuangan.
Dilantik Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin, Rabu (9/8/2023), Agusman merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya. Sebelumnya, ia menjabat Direktur Eksekutif Kepala Departemen Audit Internal Bank Indonesia (BI) sejak 2020, seperti dikutip dari laman BI.
”Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun sesuatu janji atau pemberian dalam bentuk apa pun,” ujar Agusman dan Hasan bersamaan di Gedung MA, Jakarta.
Baca juga: Mahasiswa Jadi Sasaran Literasi Keuangan OJK
Serupa dengan Agusman yang merangkap jabatan, Hasan juga berperan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Ia adalah Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 2018 sebelum diangkat sebagai komisioner OJK.
Pelantikan Agusman dan Hasan direspons positif oleh sejumlah pihak. Meski demikian, pengamat dan pelaku industri keuangan mengingatkan sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dilakukan.
Menurut peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, pengalaman Hasan dan Agusman menjadi modal kuat dalam menjalankan peran barunya. Hasan yang pernah berkecimpung di BEI bisa menjadi pembuka untuk pendirian bursa kripto yang nantinya di bawah OJK.
Ia berharap agar Hasan dapat mempercepat dan meregulasi aset kripto secara lebih baik. ”Bursa kripto ini, kan, sudah dinanti sama masyarakat untuk memberikan perlindungan, maka saya rasa Pak Hasan bisa mempercepat proses itu,” ujar Huda.
Tantangan keuangan digital yang menanti di masa mendatang juga akan makin berat. Oleh karena itu, OJK memang butuh komisioner yang fokus terhadap masalah tersebut. Literasi keuangan digital yang rendah sehingga menimbulkan kerugian masyarakat akan jadi salah satu pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Hasan.
Serupa dengan Hasan, Agusman yang pernah bergabung dengan BI dapat menularkan ilmu dan kemampuannya untuk sektor pembiayaan di OJK. Iklim industri harus dijaga, apalagi sistem pembiayaan untuk perusahaan digital harapannya akan bertambah. Terkait regulasi, pencabutan moratorium pinjaman daring perlu dinanti.
”(Hal) yang paling ditunggu adalah bagaimana cara beliau menjaga sistem pembayaran ini semakin prudent,” kata Huda.
Tonton juga: Pembunuh Mahasiswa UI Terlilit Utang Pinjol dan Gagalnya Investasi Kripto
Menanggapi pelantikan ini, CEO Tokocrypto Yudhono Rawis menyambut baik penunjukan Hasan dan Agusman. Ia mengingatkan inovasi dan perkembangan teknologi pada sektor keuangan berjalan cepat. Alhasil, respons dan adaptasi regulasi perlu dilakukan cepat.
”Keseimbangan antara mendorong inovasi dan melindungi kepentingan publik menjadi tantangan yang perlu diatasi,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap aset kripto dan aset keuangan digital perlu diikuti pemahaman mendalam tentang teknologi dan risiko terkait. Apalagi volatilitas dan kompleksitas pasar aset kripto menuntut adanya cara efektif guna mengawasi dan mengatur tanpa mencegah perkembangan positif.
Dengan terpilihnya Hasan, masa transisi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK menunjukkan upaya lebih menyeluruh dalam mengatur dan mengawasi segmen pasar yang makin berkembang.
Yudhono berharap terpilihnya Hasan dan Agusman dapat mengembangkan regulasi yang responsif dan adaptif terhadap perubahan cepat dalam dunia keuangan. ”Mereka diharapkan mampu memfasilitasi inovasi dan pertumbuhan dalam industri keuangan, tanpa mengorbankan perlindungan konsumen dan integritas pasar,"” katanya.
Serupa dengan pelaku industri kripto lain, ia berharap agar investasi aset itu bisa lebih inklusif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Sambutan positif
Kehadiran Hasan dan Agusman disambut positif oleh para pelaku industri keuangan dari beberapa asosiasi. Mereka berharap perbaikan industri terus diupayakan.
Menurut Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ivan Nikolas Tambunan, pihaknya menyambut baik pelantikan Hasan dan Agusman. Terlebih bagi Agusman yang akan membawahkan perusahaan pembiayaan dan penyelenggaraan ,fintech lending diharapkan dapat meneruskan perbaikan bagi industri tersebut. Hal itu tak lepas dari evaluasi aturan yang perlu diperbarui.
Ia menyoroti, saat ini banyak orang meminjam dana terlalu banyak tanpa memikirkan apakah dapat mengembalikannya. Hal ini jadi salah satu acuan untuk melihat, memperbaiki, dan memperbarui, termasuk meninjau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
”Ada beberapa isu oleh asosiasi jadi masukan, seperti batas maksimum pinjaman, dan sebagainya, bergantung sektornya,” ujar Ivan.
Baca juga: Fenomena Lingkaran Sosial Tidak Sehat dalam Pembunuhan Mahasiswa UI
Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno. Ia mengatakan, pihaknya menyambut baik pelantikan Agusman.
”Kami berharap Pak Agusman bisa meneruskan kepemimpinan dari Pak Ogi (Prastomiyono) supaya program yang ada bisa berkelanjutan,” ujar Suwandi.
Suwandi menambahkan, pelaku industri mematuhi dan menghormati perubahan struktur pengawasan pada OJK setelah disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ia memahami sebelumnya industri keuangan nonbank (IKNB) terlalu luas lingkup pengawasannya sehingga pemecahan struktur ini diharapkan bisa mengoptimalkan pengawasan, pengembangan, dan penguatan sektor industri perusahaan pembiayaan.
Sementara itu, mengenai dilantiknya Hasan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara berharap kepala eksekutif yang baru diharapkan bisa menguatkan sekaligus mengembangan industri teknologi finansial.
”Kepala eksekutif yang baru kami harap punya pola pikir regulator yang tak hanya mengakselerasi, tetapi juga memfasilitasi,” ujar Rudiantara.
Baca juga: Pemerintah Lengkapi Ekosistem Kripto
Dua posisi kepala eksekutif yang juga Dewan Komisioner OJK yang baru itu muncul dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dengan demikian, kini unsur pimpinan Dewan Komisioner OJK berjumlah 11 orang. Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner OJK; Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK; Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.
Selain itu, juga ada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; Ketua Dewan Audit merangkap anggota; anggota ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.