Kementerian Perdagangan resmi menetapkan lembaga pengelola bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Keberadaannya melengkapi ekosistem aset kripto dan diharapkan kian melindungi masyarakat pengguna.
Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
·4 menit baca
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan sambutan saat meresmikan bursa kripto (Commodity Future Exchange/CFX) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan meresmikan berdirinya bursa berjangka aset kripto di Indonesia, Jumat (28/7/2023). Selain menjadi wujud keseriusan menata ekosistem aset kripto, keberadaannya juga diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan kepada investor dan masyarakat pengguna.
Pemerintah melalui Bappebti menunjuk tiga lembaga yang akan mengelola bursa berjangka aset kripto, yakni PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) selaku penyelenggara bursa, PT Tennet Depository Indonesia selaku pengelola tempat penyimpanan, dan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.
Ketiganya diharapkan melengkapi ekosistem aset kripto guna mewujudkan perdagangan yang wajar dan adil sekaligus menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat pengguna.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, saat meresmikan CFX di Jakarrta, menyatakan, dengan ekosistem yang lengkap, masyarakat diharapkan merasa aman dalam berinvestasi dan industri ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Sejauh ini ada 30 calon pedagang aset kripto yang akan menjadi anggota bursa.
KOMPAS/AGUSTINUS YOGA PRIMANTORO
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan resmi seusai acara peluncuran bursa berjangka aset kripto yang pertama di Indonesia, di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
”Tujuannya agar masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman dengan benar mengenai investasi yang legal. Jika tidak demikian, akan ada pelaku ilegal yang merugikan masyarakat sehingga kepercayaan masyarakat akan menurun dan mereka justru berinvestasi di negara lain,” kata Zulkifli.
Peneliti ekonomi digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, berpendapat, meski sebelumnya sudah dibuat regulasi, ada beberapa celah yang mengakibatkan kerugian bagi investor. Keberadaan bursa aset kripto tidak sekadar memberikan literasi, tetapi juga turut memberikan jaminan kepada masyarakat. Apalagi, aset kripto merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat memberikan keuntungan besar sekaligus berisiko tinggi (high risk high return).
Selain itu, ada pula beberapa aset kripto yang bermasalah sehingga turut menambah risiko. Oleh sebab itu, kata Nailul, bursa aset kripto ini memiliki peran kunci dalam melindungi para investor dari risiko penipuan.
TOKOCRYPTO
Ilustrasi Mekanisme Perdagangan Aset Kripto di Indonesia
Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara Subani mengatakan, regulasi menjadi kunci menciptakan ekosistem yang aman, adil, dan berkelanjutan, baik bagi pelaku industri maupun pengguna aset kripto. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan bursa, pihaknya akan menjalankan amanat Bappebti.
”Proses pengaturan regulasi kripto ini tak mudah karena inovasi dan dinamikanya yang cepat sehingga dibutuhkan pemahaman komprehensif akan kripto. Komitmen keterbukaan, tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai bursa butuh dukungan dari pemangku kepentingan,” ujarnya.
Belum beroperasi
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menjelaskan, kendati telah diresmikan, bursa baru dapat beroperasi ketika para pelaku industri sudah mendaftarkan diri dan pungutan biaya operasional telah disepakati bersama. Direktur Utama PT Bursa Komoditi Nusantara Subani mengatakan, regulasi menjadi kunci menciptakan ekosistem yang aman, adil, dan berkelanjutan, baik bagi pelaku industri maupun pengguna aset kripto. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberlangsungan bursa, pihaknya akan menjalankan amanat Bappebti.
”Proses pengaturan regulasi kripto ini tak mudah karena inovasi dan dinamikanya yang cepat sehingga dibutuhkan pemahaman komprehensif akan kripto. Komitmen keterbukaan, tata kelola, transparansi, serta akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai bursa butuh dukungan dari pemangku kepentingan,” ujarnya.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO (TOK)
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko memberi sambutan saat meresmikan bursa kripto (Commodity Future Exchange/CFX) di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Mekanisme dimulainya bursa, lanjut Didid, telah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bappebti Nomor 1/2019 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri. Peraturan ini menyebut, pelaku industri diberi waktu paling lambat satu bulan sejak penetapan bursa per 17 Juli 2023.
Didid menambahkan, transaksi yang berlangsung di dalam bursa nantinya baru sebatas fisik atau jual-beli aset kripto (spot trading). Namun, tak tertutup kemungkinan jika di masa mendatang bursa berinovasi mengembangkan model transaksi derivatif dan staking.
”Harapannya, para pedagang yang jumlahnya 30 itu segera mendaftarkan diri ke bursa. Setelah mereka mendaftar, kami akan tetap mengawasi dan mulai memperkenalkan mereka ke masyarakat,” lanjut Didid.
Hingga 24 bulan ke depan, bursa berjangka aset kripto masih akan diawasi oleh Bappebti. Kelak, sesuai amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital termasuk aset kripto di bawah wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Juni 2023, pelanggan aset kripto yang terdaftar mencapai 17,54 juta pelanggan. Sementara nilai transaksinya selama periode Januari-Juni 2023 mencapai Rp 66,44 triliun.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Robby menyatakan, salah satu tantangan sebelum bursa beroperasi adalah kesepakatan mengenai biaya yang akan dibebankan oleh lembaga penyelenggara bursa. Meski akan memberi beban terhadap pelaku industri, biaya tersebut akan menjamin para investor.
”Biaya ini timbul karena demi keamanan dan kenyamanan sehingga dana masyarakat tidak disimpan oleh pedagang lagi, melainkan oleh lembaga. Memang akan jadi beban sehingga kami akan bernegosiasi agar bursa bisa kompetitif,” ujarnya.
Sebagai bagian dalam ekosistem, lanjut Robby, edukasi terkait literasi aset kripto juga akan menjadi fokus dari asosiasi. Apalagi, investor aset kripto ini cenderung didominasi oleh generasi milenial dan generasi Z.