logo Kompas.id
EkonomiMahkamah Agung Menangkan...
Iklan

Mahkamah Agung Menangkan Kasasi KPPU

Praktik kartel harga tiket pesawat terbang diyakini akan berdampak pada industri pariwisata. Sebagai negara kepulauan, pergerakan wisatawan di dalam negeri tergantung pada transportasi udara.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
Bandara Soekarno-Hatta masih melayani sejumlah penerbangan komersial, Jumat (24/4/2020), hingga pukul 23.59. Aturan larangan mudik mulai berlaku secara keseluruhan untuk semua maskapai penerbangan pada Sabtu (25/4/2020).
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Bandara Soekarno-Hatta masih melayani sejumlah penerbangan komersial, Jumat (24/4/2020), hingga pukul 23.59. Aturan larangan mudik mulai berlaku secara keseluruhan untuk semua maskapai penerbangan pada Sabtu (25/4/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Mahkamah Agung memenangkan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait kasus dugaan kartel harga tiket pesawat oleh tujuh maskapai penerbangan pada tiket kelas ekonomi pada 2019. Saat itu, harga tiket kelas ekonomi naik ketika hari raya, libur akhir pekan yang panjang, dan musim puncak atau peak season. Praktik persaingan tidak sehat di industri penerbangan dinilai akan berdampak buruk terhadap pergerakan wisatawan Nusantara.

Mahkamah Agung sebenarnya telah mengeluarkan salinan putusan kasus dugaan kartel yang melibatkan tujuh maskapai penerbangan di Indonesia, yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, tertanggal 13 Desember 2022. Sementara salinannya sudah dikirim ke pengadilan pengaju per 18 Juli 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000