logo Kompas.id
EkonomiRevisi Regulasi PLTS Atap...
Iklan

Revisi Regulasi PLTS Atap Belum Akomodasi Konsumen

Revisi aturan mengenai PLTS diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. Bukan hanya bagi penyelenggara kelistrikan, daya tarik bagi konsumen pun patut dipertimbangkan.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 4 menit baca
Petugas membersihkan panel surya PLTS di atas atap pabrik terigu milik PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Petugas membersihkan panel surya PLTS di atas atap pabrik terigu milik PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (9/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Revisi peraturan mengenai pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS dinilai perlu mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak, tak terkecuali konsumen. Hal ini penting agar target transisi energi dapat terealisasikan melalui kontribusi bauran energi surya.

Pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Dua substansi yang akan direvisi, yakni tidak akan ada batasan kapasitas per pelanggan sepanjang masih tersedia kuota pelanggan PLTS atap dan ekspor listrik yang tidak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000