logo Kompas.id
EkonomiKuota PLTS Atap Perlu Dihitung...
Iklan

Kuota PLTS Atap Perlu Dihitung Cermat

Peniadaan pembatasan kapasitas dan penerapan kuota pengembangan PLTS atap menjadi salah satu substansi pokok perubahan pokok pada revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 3 menit baca
Pemerintah mendorong dunia industri dan pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atasnya.
ALIF ICHWAN

Pemerintah mendorong dunia industri dan pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di atasnya.

JAKARTA, KOMPAS — Rencana penerapan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap dianggap menjadi salah satu jalan tengah dalam upaya optimalisasi pengembangan energi terbarukan itu. Namun, penetapan kuota tersebut mesti dihitung secara cermat dan terstruktur serta mempertimbangkan dinamika di lapangan.

Saat ini, pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Itu sebagai upaya percepatan pencapaian bauran energi terbarukan 23 persen pada 2025.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000