logo Kompas.id
EkonomiUnit Usaha Syariah Wajib...
Iklan

Unit Usaha Syariah Wajib Memisahkan Diri Sebelum Akhir 2031

Persyaratan pemisahan unit usaha syariah itu, antara lain, pemenuhan nilai aset minimal dan ekuitas minimal. Bila melewati batas waktu akhir 2031, perusahaan jasa keuangan tersebut akan dikenai sanksi.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
Pelajar mendengarkan penjelasan dari petugas stan OJK tentang literasi dan inklusi keuangan di Jakarta, Senin (22/5/2023).
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Pelajar mendengarkan penjelasan dari petugas stan OJK tentang literasi dan inklusi keuangan di Jakarta, Senin (22/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan dua peraturan yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah pada perusahaan penjaminan, asuransi, dan reasuransi dari induk lembaga jasa keuangannya agar berdiri menjadi entitas usaha sendiri. Dengan berdiri sendiri, lembaga jasa keuangan syariah diharapkan bisa terus menciptakan bisnis berkelanjutan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Penjaminan serta POJK No 11/2023 tentang Pemisahan Unit Usaha Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Kedua POJK pemisahan unit usaha syariah (UUS) ini ditetapkan pada 11 Juli 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000