logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Finalkan Aturan...
Iklan

Pemerintah Finalkan Aturan Penangkapan Ikan

Peraturan turunan kebijakan penangkapan ikan terukur diharapkan tuntas akhir bulan ini. Polemik masih mencuat di publik terkait potensi liberalisasi perikanan dan keberpihakan untuk penguatan nelayan lokal.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Kapal nelayan sandar di Pantai Bonang, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).
KOMPAS/ LUCKY PRANSISKA

Kapal nelayan sandar di Pantai Bonang, Rembang, Jawa Tengah, Selasa (17/5/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mematangkan peraturan menteri terkait penangkapan ikan terukur. Kebijakan penangkapan ikan terukur membuka peluang bagi pemodal asing dan pelaku industri dalam negeri untuk memperoleh kuota tangkapan ikan dalam zona penangkapan.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang ditandatangani pada tanggal 6 Maret 2023, antara lain, mengatur pemanfaatan secara optimal sumber daya ikan dengan memperhatikan daya dukung melalui pengaturan zona penangkapan dan kuota penangkapan ikan. Kuota penangkapan itu meliputi kuota untuk industri, nelayan lokal, dan kegiatan bukan untuk tujuan komersial.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000