logo Kompas.id
EkonomiPemerintah Permudah Akses...
Iklan

Pemerintah Permudah Akses Layanan Bantuan Hukum UMKM

Selain menjadi tulang punggung perekonomian, pelaku usaha mikro dan kecil tidak luput dari permasalahan hukum. Melalui regulasi, pemerintah berupaya memberikan layanan bantuan hukum kepada mereka.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 3 menit baca
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Yulius memberikan sambutan dalam seminar nasional daring bertajuk Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Jumat (23/6/2023).
TANGKAPAN LAYAR

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Yulius memberikan sambutan dalam seminar nasional daring bertajuk Optimalisasi Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Jumat (23/6/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berhak menerima layanan bantuan dan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan kepada Kemenkop dan UKM dengan mencantumkan nomor induk usaha dan dokumen hukum terkait.

Pelayanan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selanjutnya, Kemenkop UKM mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 3/2021 tentang Pelaksanaan PP No 7/2021.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000