Badan Pangan Nasional akan meninjau kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan swasembada daging nasional, termasuk tentang impor sapi indukan, mulai dari regulasi tingkat kementerian.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·2 menit baca
KOMPAS/VINA OKTAVIA
Pedagang daging sapi di Pasar Smep, Kota Bandar Lampung, beraktivitas di lapaknya, Selasa (5/7/2022). Hingga kini, wabah PMK tidak membuat harga daging sapi di Kota Bandar Lampung bergejolak.
JAKARTA, KOMPAS — Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Badan Pangan Nasional atau NFA Andriko Noto Susanto mengatakan, pihaknya sedang menyusun dokumen tertulis yang mengedepankan aspek kuantitatif serta mempertimbangkan setiap pelaku yang berada di mata rantai pasok daging sapi dari hulu ke hilir. Rencana tersebut disusun sebagai dasar usulan program swasembada daging sapi menjadi Proyek Strategis Nasional atau PSN.
”Kami akan lihat potensi keterlibatan peternak, badan usaha milik negara dan daerah, serta pelaku industri terkait. Dalam penyusunannya, kami juga berdiskusi dengan akademisi. Mudah-mudahan 1-2 hari ke depan selesai,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Selain itu, kata Andriko, NFA juga akan mendalami dan mengkaji kembali aturan-aturan yang berkaitan dengan swasembada daging nasional, termasuk tentang impor sapi indukan, mulai dari regulasi tingkat kementerian. Sejalan dengan kajian tersebut, NFA juga mendalami opsi-opsi teknis dalam mengimpor sapi hidup untuk dikembangbiakkan dalam rangka meningkatkan populasi sapi dalam negeri.
Aturan yang menghambat impor daging sapi indukan antara lain dalam Pasal 36C Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diubah melalui Pasal 34 UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Adapun impor sapi bakalan diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Regulasi itu menyatakan, pemasukan bakalan, indukan, dan jantan produktif harus memenuhi syarat teknis kesehatan hewan dari aspek negara asal.
Sebelumnya, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Peternakan dan Perikanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pujo Setio mengatakan, penyusunan Permentan yang memungkinkan impor sapi bakalan dari zona bebas penyakit menular hewan sebagai alternatif dalam menghadapi situasi regulasi tersebut. Indonesia juga dapat mengimpor sapi betina bakalan untuk dikembangbiakkan. Konsekuensinya, Indonesia perlu segera membangun pulau karantina.
Adapun dokumen tertulis mengenai swasembada daging sapi nasional serta serta kajian ulang regulasi dan teknis impor itu merupakan tindak lanjut dari diskusi bertema ”Multiplier Effect dan Exit Strategy Pembiakan Sapi Potong Nasional menuju Swasembada Daging melalui Penambahan Volume Sapi Indukan” yang diadakan NFA di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/6/2023).
Pada diskusi tersebut, Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara menyatakan, swasembada daging sapi sebaiknya dijadikan sebagai PSN. Proyek itu akan memuat upaya penambahan populasi sapi ternak, pelarangan pemotongan sapi betina produktif beserta solusinya bagi peternak, hingga skema pengembangan pakan yang mampu memenuhi kebutuhan populasi sapi sekaligus rendah emisi metana.
Seorang petugas menahan sapi yang diambil sampel darahnya di tempat penampungan hewan kurban di kawasan Sungai Bambu, Jakarta Utara, Rabu (21/6/2023). Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menggencarkan pemeriksaan hewan kurban yang diperjualbelikan sejak Senin (5/6/2023). Pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan antraks hingga penyakit kulit berbenjol atau lumpy skin disease (LSD). Hingga saat ini, sudah ada 77 tempat penampungan yang didatangi Sudin KPKP Jakarta Utara untuk diperiksa. Saat ini tercatat baru 4.633 hewan kurban yang telah diperiksa. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan berlangsung hingga H-1 Idul Adha.
Terkait rencana program swasembada daging sapi dijadikan PSN, Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, pihaknya akan mengajukan program swasembada daging sapi nasional sebagai PSN kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Joko Widodo.
”Apabila program tersebut menjadi PSN, kami berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Nasional Neraca Komoditas, Kementerian Pertanian mencatat, realisasi impor sapi dan dan kerbau bakalan sepanjang 2019-2022 sebanyak 651.565 ekor (2019), 467.830 ekor (2020), 403.941 ekor (2021), dan 307.392 ekor (2022). Sapi hidup yang diimpor berasal dari Australia.
Dalam merumuskan swasembada daging nasional, Arief berpendapat, spek indukan patut diperhatikan. ”Kalau mau mulai breeding, perlu cari alternatif indukan yang bisa beranak hingga 12 kali. Jangan seperti (indukan yang ada) sekarang, beranaknya hanya 2-3 kali,” katanya.