logo Kompas.id
EkonomiLarangan Ekspor Bauksit...
Iklan

Larangan Ekspor Bauksit Berpotensi Timbulkan Proteksionisme Negara Lain

Kebijakan melarang ekspor mineral mentah dapat mendorong hilirisasi sehingga dapat memberikan nilai tambah produksi. Namun, keputusan ini dapat berdampak pada proteksi dagang negara lain.

Oleh
Agustinus Yoga Primantoro
· 4 menit baca
Salah satu lokasi penambangan bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, saat dipotret dari udara, Minggu (1/5).
KOMPAS/LAKSANA AGUNG SAPUTRA

Salah satu lokasi penambangan bauksit di Pulau Bintan, Kepulauan Riau, saat dipotret dari udara, Minggu (1/5).

JAKARTA, KOMPAS — Pemberlakuan larangan ekspor bijih bauksit berpotensi mendorong langkah proteksionisme dari negara mitra dagang utama Indonesia. Walakin, pelaku industri optimistis jika kebijakan larangan ekspor bauksit akan memberikan dampak positif di masa mendatang.

Pada 10 Juni 2023, pemerintah resmi memberlakukan larangan ekspor bijih bauksit. Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Ketentuan ini mengatur ekspor produk mineral logam mentah hanya dapat dilakukan paling lama tiga tahun setelah aturan berlaku.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000