logo Kompas.id
EkonomiCakupan Sistem Blokir Otomatis...
Iklan

Cakupan Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sistem blokir otomatis (”automatic blocking system”) akan digunakan untuk upaya penyelesaian piutang negara lainnya selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP), seperti pajak dan bea cukai.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Tongkang-tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Mahakam yang membelah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (7/5/2022).
TOTOK WIJAYANTO

Tongkang-tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Mahakam yang membelah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (7/5/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan akan memperluas cakupan sistem blokir otomatis untuk menagih piutang negara lainnya di luar penerimaan negara bukan pajak atau PNBP. Perusahaan yang kerap mangkir dari kewajiban pembayaran akan semakin sulit mengakali sistem. Pemasukan dari berbagai sektor penerimaan negara pun diharapkan bisa meningkat lebih pesat.

Sebelumnya, sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) hanya berlaku untuk menindak perusahaan yang kerap menunggak pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Korporasi yang belum membayar atau melunasi sisa kekurangan kewajiban PNBP akan diblokir dari Sistem Informasi Pembayaran PNBP Online (SIMPONI) sehingga tidak bisa menjalankan kegiatan usahanya.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000