logo Kompas.id
EkonomiAturan Pengelolaan Sedimentasi...
Iklan

Aturan Pengelolaan Sedimentasi Pasir Perlu Dikaji Ulang

Kebijakan pengelolaan sedimentasi laut dan ekspor pasir laut dinilai perlu dikawal guna memastikan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem dan penghidupan masyarakat pesisir.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 3 menit baca
Pekerja melakukan pengerukan material batuan dan pasir di aliran Sungai Ciliwung.
RONY ARIYANTO NUGROHO

Pekerja melakukan pengerukan material batuan dan pasir di aliran Sungai Ciliwung.

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pengelolaan sedimentasi dan ekspor pasir laut perlu dikaji kembali. Aturan itu dinilai tidak berlandaskan kajian komprehensif, sementara dampak ekologis yang ditimbulkan berpotensi lebih besar daripada nilai ekonomi yang didapat.

Kebijakan pengelolaan sedimentasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Sejak diterbitkan, PP tersebut langsung memicu polemik di masyarakat.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000