logo Kompas.id
EkonomiLuhut: Pasir Laut untuk...
Iklan

Luhut: Pasir Laut untuk Pengembangan Industri Besar

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, antara lain, untuk pendalaman alur. Selain itu pasir laut untuk pengembangan kawasan industri.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 1 menit baca
Sejumlah truk dan alat berat tambang pasir di Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Sejumlah truk dan alat berat tambang pasir di Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, disita Gugus Keamanan Laut Komando Armada I untuk selanjutnya dibawa ke Pangkalan TNI AL di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (25/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut disorot karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah dilarang sejak 20 tahun lalu. Namun, pemerintah menyebut pengelolaan pasir laut untuk kebutuhan pengembangan industri.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (30/5/2023), mengatakan, terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, antara lain, untuk pendalaman alur. Selain itu pasir laut juga akan dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi guna pengembangan industri.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000