Penjualan Kendaraan dan Properti Topang Kinerja Industri Asuransi Umum
Sampai akhir tahun ini, kinerja industri asuransi umum akan tetap mengandalkan segmen asuransi properti dan kendaraan bermotor. Pendapatan dari asuransi kesehatan dan asuransi kredit juga diandalkan.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor, baik roda dua dan roda empat, serta peningkatan penjualan properti, menjadi penopang utama pertumbuhan pendapatan premi industri asuransi umum di Indonesia. Sampai akhir tahun ini, industri asuransi umum masih akan mengandalkan penjualan segmen kendaraan bermotor dan properti.
Mengutip data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), pendapatan premi triwulan I-2023 asuransi umum mencapai Rp 26,09 triliun atau tumbuh 16,4 persen secara tahunan. Segmen properti menyumbang pertumbuhan tersebut dengan peningkatan 11,9 persen secara tahunan atau menjadi Rp 6,40 triliun. Selain itu, segmen asuransi kendaraan bermotor juga mencatat pertumbuhan 9,6 persen secara tahunan menjadi Rp 5,19 triliun.
Pertumbuhan segmen asuransi properti berpengaruh signifikan terhadap pendapatan industri asuransi umum karena kontribusi segmen ini pada triwulan I-2023 sebesar 24,5 persen. Begitu pula dengan pendapatan premi segmen asuransi kendaraan bermotor berkontribusi sebesar 19,9 persen.
Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik & Riset, Trinita Situmeang, mengatakan, pertumbuhan pendapatan dari segmen asuransi properti dan asuransi kendaraan bermotor tak lepas dari kondisi perekonomian yang terus membaik.
“Pertumbuhan ekonomi triwulan I-2023 yang positif salah satunya juga didorong penjualan properti dan kendaraan bermotor. Meningkatnya penjualan properti dan kendaraan bermotor ini juga memberi dampak positif pertumbuhan kinerja industri asuransi umum,” ujar Trinita dalam jumpa pers kinerja triwulan I-2023 industri asuransi umum, Selasa (30/5/2023), di Jakarta.
Mengutip data Indeks Permintaan Property Komersial triwulan I-2023, permintaan properti tumbuh 9,35 persen secara tahunan. Di sisi lain, pasokan untuk kategori sewa bertumbuh 1,05 persen secara tahunan dan kategori penjualan tumbuh 0,83 persen secara tahunan. Adapun dari sisi harga, kategori sewa tumbuh 5,15 persen secara tahunan dan kategori jual tumbuh 0,22 persen secara tahunan.
Pertumbuhan penjualan juga dicatatkan sektor kendaraan bermotor. Mengutip data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) sampai Maret 2023, penjualan kendaraan roda empat di dalam negeri tumbuh 13,8 persen secara tahunan. Adapun penjualan kendaraan roda dua tumbuh 45,7 persen secara tahunan berdasar data Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia.
Trinita mengatakan, sampai akhir tahun ini, kinerja industri asuransi umum akan tetap mengandalkan segmen asuransi properti dan kendaraan bermotor. Selain itu, pihaknya juga mengandalkan pendapatan dari asuransi kesehatan dan asuransi kredit.
Sementara itu, pada triwulan I-2023, klaim industri asuransi umum tercatat Rp 9,90 triliun atau tumbuh 8,9 persen secara tahunan. Klaim terbesar berasal dari segmen bisnis asuransi kredit dengan porsi 30,6 persen dari total klaim. Adapun klaim asuransi properti mencapai 19,1 persen dari total klaim dan klaim asuransi kendaraan bermotor yang berkontribusi 17,3 persen.
Adapun total investasi industri asuransi umum pada triwulan I-2023 mencapai Rp 95,4 triliun atau tumbuh 5,9 persen secara tahunan. Sementara total aset industri asuransi umum pada triwulan I-2023 mencapai Rp 199,9 triliun, bertumbuh 4,3 persen secara tahunan.
Asuransi wajib
Tahun ini, industri asuransi umum juga berpotensi mendapatkan dorongan pertumbuhan pendapatan premi dari rencana pemberlakuan program asuransi wajib. Seperti diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pada Bab VI tentang Perasuransian mengatur tentang asuransi wajib. Artinya, tiap warga negara wajib menjadi nasabah asuransi untuk berbagai kegiatan tertentu.
Pada Pasal 39 disebutkan pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam program asuransi wajib. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program asuransi wajib akan diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Ketua AAUI Budi Herawan mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perhubungan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya tengah merumuskan seperti apa bentuk asuransi wajib tersebut. Aturan turunan yang mengatur asuransi wajib itu akan diatur dalam peraturan presiden dan peraturan menteri.
“Kami dorong bagaimana ‘kue’ asuransi wajib ini bisa dibagi rata kepada pelaku industri asuransi umum,” kata Budi.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, sesuai amanat UU P2SK, pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib. Adapun bentuknya lebih kurang seperti asuransi kecelakaan lalu lintas dan kebakaran.