Ikan salem impor diduga merembes ke pasar tradisional di sejumlah daerah. Kasus itu, antara lain, ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Pati, Jawa Tengah.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ikan salem impor yang diperuntukkan bagi industri pemindangan disinyalir terus merembes ke pasar tradisional. Kondisi itu dinilai turut menekan harga ikan lokal serta merugikan nelayan.
Selama Maret-Mei 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui aparat pengawasannya menyinyalir jumlah ikan salem (frozen pacific mackerel) impor yang merembes mencapai 125,07 ton. Ikan itu sebenarnya ditujukan untuk industri pemindangan, tetapi dijual di pasar tradisional. Kasus itu, antara lain, ditemukan di Pati dan Pontianak.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan KKP Machmud mengemukakan, peruntukan ikan salem impor meliputi pemindangan, hotel restoran dan katering (horeka), serta industri. Kebutuhan ikan salem di dalam negeri didominasi untuk pemindangan, disusul untuk industri dan horeka.
Peruntukan ikan salem impor selama ini terlihat pada sistem neraca komoditas. Jumlahnya sudah melalui analisis neraca komoditas yang dihitung pada akhir tahun untuk kebutuhan tahun berikutnya. ”Kalau tidak sesuai peruntukan, dibuktikan dengan dokumen pengajuan impornya, itu melanggar,” ujar Machmud, saat dihubungi, Jumat (26/5/2023).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan, ada peredaran ikan salem yang disinyalir tidak sesuai peruntukan bagi usaha pemindangan. Ikan impor itu merembes ke pasar lokal.
”Selain melanggar aturan yang berlaku, tindakan itu juga telah menyebabkan harga ikan lokal di pasaran turun dan menyebabkan nelayan merugi,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Kamis (25/5/2023).
Pada pekan ini, aparat PSDKP-KKP menyegel sementara 9,7 ton ikan salem impor di Kalimantan. Hasil pemeriksaan Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Pontianak menunjukkan, ikan impor itu dijual eceran di pasar lokal di Pontianak dan sekitarnya dengan harga Rp 21.000 per kilogram, lebih murah dibandingkan ikan hasil tangkapan nelayan lokal yang dijual Rp 28.000 per kg. Sebelumnya, pada Maret 2023, aparat PSDKP-KKP menyegel 100 ton ikan salem di Pati yang dijual di pasar tradisional.
Menurut Machmud, ikan impor untuk pemindangan umumnya berasal dari China dengan harga yang relatif lebih murah, volume yang relatif besar, dan ukuran ikan yang lebih kecil. Adapun untuk tujuan horeka, ikan salem impor biasanya berasal dari Norwegia dengan harga relatif mahal, volume impor relatif sedikit, dan ukuran ikan relatif lebih besar.
Menurut Adin, pihaknya mengerahkan pengawas untuk menyelidiki importir di Jakarta. Selama penyegelan sementara, penjualan ikan impor jenis salem dilarang. Tindakan penyegelan oleh KKP mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.