Kepemirsaan Siaran Televisi Digital di 11 Kota Mencapai 90 Persen
Kementerian Komunikasi dan Informatika berharap agar migrasi siaran televisi analog ke digital terestrial bisa tuntas sebelum 17 Agustus 2023. Migrasi akan meningkatkan daya saing televisi dalam jangka panjang.
Oleh
MEDIANA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tingkat kepemirsaan siaran televisi digital di 11 kota yang biasa menjadi area pengukuran Nielsen Indonesia telah mencapai 90 persen. Produksi konten yang berkualitas menjadi penentu agar terjadi kenaikan tingkat kepemirsaan dan pengiklan.
Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Geryantika Kurnia, Kamis (4/5/2023), di Jakarta, menyampaikan, sesuai survei Nielsen Indonesia, jumlah populasi masyarakat yang menonton siaran televisi analog terestrial sebelum migrasi penyiaran (analog switch off/ASO) mencapai sekitar 59 juta orang. Pada survei Nielsen Indonesia tanggal 1 Mei 2023, jumlah warga yang menonton siaran televisi digital telah mencapai 54,7 juta atau hampir mendekati sebelum ASO berlangsung.
Penonton siaran televisi digital yang dimaksud mencakup siaran televisi digital terestrial dan parabola/televisi berbayar. Komposisi penonton parabola/televisi berbayar hanya sekitar 10–15 persen.
“Pada saat transisi ASO, pengiklan umumnya mengurangi pasang iklan karena ingin melihat dulu perkembangan penetrasi pemirsa siaran televisi digital. Jika tren tingkat kepermisaan siaran televisi digital terus naik, meski masih ada dua kota cakupan survei Nielsen dan sejumlah kabupaten/kota non Nielsen belum tuntas ASO, kami meyakini pemasangan iklan di televisi akan berangsur-angsur normal,” ujar dia.
Pada saat transisi ASO, pengiklan umumnya mengurangi pasang iklan karena ingin melihat dulu perkembangan penetrasi pemirsa siaran televisi digital.
Menurut Geryantika, 584 stasiun televisi telah menyiarkan siaran televisi digital terestrial di 113 wilayah siaran di 341 kabupaten/kota. Di wilayah siaran yang sama ini, terdapat 103 stasiun televisi yang sampai sekarang masih proses migrasi. Di antara mereka merupakan stasiun televisi yang dimiliki oleh lembaga penyiaran lokal dan komunitas.
Kementerian Kominfo berharap, stasiun televisi yang belum selesai migrasi segera menuntaskannya. Lembaga penyiaran pemegang izin multipleksing diharapkan juga segera menyelesaikan pembagian subsidi alat bantu penerima siaran. Dengan demikian, sebelum 17 Agustus 2023, masyarakat secara nasional bisa menikmati siaran televisi digital terestrial secara penuh.
Penyedia alat bantu penerima siaran televisi digital (set top box/STB) dan perangkat televisi juga diminta turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lekas migrasi. Harga kedua perangkat itu didorong semakin terjangkau dan mudah diakses masyarakat.
Pendapatan iklan
“Bagi lembaga penyiaran, kami mendorong agar produksi killer content diutamakan. Selain terus meningkatkan tingkat kepemirsaan, hal itu akan mampu memikat pengiklan masuk siaran televisi digital,” imbuh Geryantika.
Associate Director Finecast — GroupM Nexus, Able Loertcher, berpendapat, siaran televisi terestrial masih memiliki penikmat yang cukup besar. Televisi tetap menjadi sumber utama berita dan informasi bagi kebanyakan warga di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Nielsen sebenarnya telah berusaha memperluas panel yang dipakai mengukur kepemirsaan di seluruh Jawa, Sumatera, dan beberapa wilayah di Indonesia. Dalam rilis tanggal 21 Maret 2023, Nielsen menyatakan bahwa jumlah pemirsa televisi linear di Indonesia akan tumbuh hingga menjadi sekitar 135 juta.
“Iklan televisi masih menjadi sumber pendapatan yang krusial bagi lembaga penyiaran. Bagi kebanyakan merek, televisi tetap dianggap media pembawa pesan yang penting bagi calon pembeli,” ujar Able.
Para pelaku industri televisi di Indonesia saat ini sedang mengalami fase transisi dalam merespons kemunculan penyedia layanan video daring atau over-the-top (OTT).
GroupM Nexus memperkirakan pendapatan iklan televisi di Indonesia akan tumbuh 10,3 persen pada tahun 2023. Hal ini akan membawa pendapatan iklan televisi berkontribusi hampir 32 persen terhadap total pendapatan iklan media. Nilainya hampir mencapai 1,4 miliar dollar AS.
Meski demikian, para pelaku industri televisi di Indonesia saat ini sedang mengalami fase transisi dalam merespons kemunculan penyedia layanan video daring atau over-the-top (OTT). Jika penyedia OTT mampu menawarkan konten yang lebih menarik, antarmuka yang mudah digunakan, harga terjangkau, dan strategi pemasaran yang efektif, penyedia OTT berpotensi bersaing langsung dengan televisi dan mendapatkan lebih banyak pangsa pasar.
Lebih jauh, lanjut Able, ASO sangat penting bagi pertumbuhan dan daya saing jangka panjang pelaku industri televisi. Siaran televisi digital terestrial secara penuh akan menghasilkan kualitas sinyal penyiaran yang lebih tinggi dan pengalaman menonton yang lebih baik bagi pemirsa.
“Sangatlah penting bagi pemerintah dan pelaku industri televisi untuk berkolaborasi agar mencapai transisi ke siaran televisi digital terestrial secara mulus dan efektif. Selain itu, pemerintah harus menyediakan wadah kebijakan yang setara bagi televisi dan penyedia OTT, seperti perizinan, distribusi konten, periklanan, dan perlindungan konsumen,” ujar dia.
ASO merupakan isu global melibatkan seluruh negara yang tergabung dalam International Telecommunication Union (ITU). Dalam Forum the Geneva Frequency Plan Agreement yang diselenggarakan ITU pada 2006, seluruh negara sepakat bahwa 17 Juni 2015 merupakan batas akhir migrasi siaran televisi secara analog dan beralih ke digital.
Dalam Forum the Geneva Frequency Plan Agreement yang diselenggarakan ITU pada 2006, seluruh negara sepakat bahwa 17 Juni 2015 merupakan batas akhir migrasi siaran televisi secara analog dan beralih ke digital.
Sejumlah negara maju sudah bermigrasi sebelum 17 Juni 2015. Di antaranya, Amerika Serikat (2009), Jepang (2011), Kanada (2011), Inggris dan Irlandia (2012), serta Australia (2013). Dari arsip Kompas, 22 Mei 2018, lima negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Papua Niugini, dan Australia, mengalami kesulitan membentangkan industri telekomunikasi generasi keempat (4G) lantaran frekuensi yang digunakan televisi analog di Indonesia masih dikunci penggunaannya oleh industri-industri penyiaran.
Tindak lanjut kesepakatan ITU tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun, aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Mengenai teknis migrasi, Kementerian Kominfo beberapa kali mengubah kebijakan dari penjadwalan lima tahap, ke tiga tahap, dan terakhir berbasis 11 kota cakupan survei Nielsen Indonesia dengan berdasar kesiapan lembaga penyiaran pemegang multipleksing dan distribusi bantuan STB.