Soal Temuan Taiwan, Indofood Klaim Indomie Sesuai Standar Keamanan Pangan
Produk mi instan Indofood yang diproduksi di Indonesia telah sesuai dengan standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan BPOM. Namun, kadar etilen oksida dalam Indomie tidak sesuai ketentuan Taiwan.
Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei, Taiwan, menilai kadar etilen oksida yang berisiko menimbulkan kanker dalam salah satu produk Indomie tidak sesuai ketentuan yang berlaku. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk menyatakan, produknya aman dikonsumsi.
Menanggapi pemberitaan media massa Taiwan yang menyebutkan terdeteksinya etilen oksida dalam produk Mi Kari Putih Penang Ah Lai dari Malaysia serta bumbu perisa Indomie Rasa Ayam Spesial, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk atau ICBP menyatakan seluruh produk mi instan yang diproduksi di Indonesia telah sesuai standar keamanan pangan dari Codex Standard for Instant Noodles dan standar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
”Kami ingin menegaskan, sebagaimana disampaikan oleh BPOM, produk mi instan Indomie aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja melalui siaran pers yang diterima, Jumat (28/4/2024).
Perusahaan juga menyatakan, fasilitas produksi mi instan telah tersertifikasi standar internasional. Produk mi instan yang dihasilkan juga mendapatkan sertifikasi Standar Nasional Indonesia. Karena telah mengekspor mi instan selama 30 tahun, perusahaan selalu memastikan produknya memenuhi peraturan dan keamanan pangan yang berlaku, baik di Indonesia maupun di negara tujuan.
Sebelumnya, melalui siaran pers, Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei menyatakan mengadakan inspeksi acak terhadap 30 produk mi instan yang dijual di ritel, pasar tradisional, pertokoan, hingga toko grosir importir. Inspeksi itu turut mengecek kandungan etilen oksida dan kesesuaian pelabelan.
Terdapat 25 produk mi instan impor dan lima produk mi instan dalam negeri yang menjadi obyek inspeksi. Hasil inspeksi menyebutkan, kandungan etilen oksida dalam satu produk mi instan Malaysia dan satu produk mi instan Indonesia tidak memenuhi standar toleransi residu pestisida yang ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan Taiwan.
Pelaku bisnis terkait mi instan yang tidak memenuhi standar tersebut harus menarik produknya dari pertokoan dan ritel dalam wilayah yuridikasinya. Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei mengingatkan pelaku industri pangan bahwa Taiwan tidak menyetujui penggunaan etilen oksida dalam pestisida. Sebelum menggunakan bahan pangan, pelaku industri mesti mengecek adanya residu pestisida atau polutan lainnya serta menjamin kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan demi menjaga kesehatan masyarakat.
Institut Kanker Nasional dalam Institut Kesehatan Nasional Amerika Serikat (AS) menyebutkan, etilen oksida dapat merusak DNA dan memicu aktivitas sel kanker. Jenis kanker yang dilaporkan berkaitan dengan etilen oksida terdiri dari kanker limfoma, leukimia, dan kanker payudara.
Akibat temuan Pemerintah Taipei tersebut, Malaysia turut meminta produsen menarik secara sukarela produk Indomie Rasa Ayam Spesial dari peredaran. Melansir dari Kantor Berita Bernama, Direktur Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan Malaysia Muhammad Radzi Abu Hassan menyatakan memperhatikan laporan temuan etilen oksida pada dua produk mi instan di Taipei. Permintaan penarikan sukarela produk dari pasar Malaysia bertujuan untuk mengendalikan keamanan pangan masyarakat. Pada 2022, Pemerintah Malaysia juga menarik produk Mi Sedaap, produk mi instan Indonesia, dari pasar lantaran temuan etilen oksida.
Sementara itu, BPOM menyatakan, jumlah kandungan residu pestisida etilen oksida pada Indomie Rasa Ayam Spesial yang diproduksi ICBP sebesar 0,187 miligram/kilogram (mg/kg atau ppm). Kadar etilen oksida tersebut setara dengan 0,34 ppm 2-Chloro Etanol (2-CE). Di Indonesia, berdasarkan Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida, kandungan maksimal 2-CE sebesar 85 ppm.
Oleh sebab itu, BPOM menilai produk mi instan tersebut aman dikonsumsi berdasarkan standar di Indonesia. Di sisi lain, Taiwan tidak memperbolehkan adanya kandungan etilen oksida dalam produk pangan yang beredar.
Hingga saat ini, Codex Alimentarus Commission yang di bawah Organisasi Kesehatan Dunia serta Organisasi Pangan dan Pertanian belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida. Sejumlah negara juga masih mengizinkan penggunaan etilen oksida dalam pestisida.
Meskipun demikian, BPOM telah melakukan audit investigatif untuk menindaklanjuti temuan Departemen Kesehatan Pemerintah Kota Taipei. Pelaku industri terkait juga memitigasi risiko dengan mengidentifikasi bahan baku yang berpotensi mengandung reside etilen oksida, menetapkan persyaratan kepada pemasok agar tidak menggunakan etilen oksida, serta uji residu etilen oksida di laboratorium internal perusahaan.