PLTS menjadi jenis energi terbarukan dengan pengembangan yang cepat. Namun, di Jawa masih terkendala adanya kelebihan pasokan listrik PLN sehingga diharapkan bisa dioptimalkan di daerah-daerah luar Jawa.
Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
·3 menit baca
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Panel surya yang terpasang di atap Hotel Santika Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (11/9/2022). Penggunaan panel surya di tempat tersebut mampu menghemat penggunaan listrik konvensional sebesar 25 persen.
Saat regulasi dipandang belum mendukung dan menarik dari sisi investasi, pegiat energi surya di tingkat masyarakat fokus pada sistem luar jaringan atau offgrid. Gerakan ini terbilang masif, terutama dari daerah-daerah terdepan, terluar, dan terpencil di Indonesia. Gerakan ini juga berorientasi pada edukasi tentang energi terbarukan.
Pendiri Komunitas I Love Energi Surya Hafiz Riza yang dihubungi di Jakarta, Kamis (27/4/2023), berpendapat regulasi dan ketentuan yang berlaku saat ini tidak mendukung untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap on grid atau terhubung dengan jaringan PLN. Oleh karena itu, komunitas pegiat energi surya fokus pada pola offgrid.
Saat ini, pembelian hingga pemasangan panel surya pun dilakukan sendiri atauberprinsip do it yourself (DIY). Menurut dia, pemasangan PLTS atap oleh komunitas bukan untuk gengsi, melainkan memang untuk kebutuhan sendiri. Dengan daya hanya 500 watt-1.000 watt, pemanfaatan, antara lain, masih sebatas untuk keperluan seperti lampu hingga charging (pengisian ulang daya) alat elektronik.
”Pemasangan panel surya sudah masif, tetapi kini memang untuk sistem offgrid. Mayoritas memang di daerah-darah luar perkotaan dan 3T. Kegiatan kami berfokus pada edukasi, sosialisasi, dan pemberdayaan masyarakat tentang energi surya. Sebab, pemanfaatan energi terbarukan ini penting dipahami anak-anak muda. Apalagi, Indonesia punya potensi sumber daya yang besar,” ujar Hafiz.
Hafiz berharap, peraturan-peraturan terkait pemanfaatan energi surya tak menghambat pengembangan yang ada. Komunitas panel surya ini pun berharap harga panel surya dan baterai bisa semakin ditekan serta bisa diproduksi dalam negeri. Sebab, saat ini hampir semuanya diimpor.
Selama ini, pemanfaatan energi surya, termasuk dengan PLTS atap, memang belum optimal, terutama di Pulau Jawa. Salah satunya, karena adanya beberapa pembatasan mengingat PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang mengalami kelebihan pasokan listrik. PLTS atap pun lebih diarahkan untuk sesuai dengan kapasitas konsumsi pelanggan, bukan untuk PLN.
Pakar energi dari Pusat Studi Energi (PSE) Univesitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Guru Besar bidang Teknik Mesin, Fakultas Teknik UGM, Deendarlianto, menuturkan, PLTS menjadi jenis energi terbarukan dengan pengembangan yang cepat. Namun, di Jawa masih terkendala karena kelebihan pasokan listrik PLN.
”Untuk daerah Jawa sangat sulit pengembangannya karena (kondisi) oversupply (listrik) sehingga perlu lebih diarahkan di daerah remote atau yang jauh dari jaringan nasional/PLN. Misalnya daerah-daerah perbatasan dan daerah yang konsumsi listrik per kapitanya masih rendah,” kata Deendarlianto.
Ia menambahkan, konsep desentralisasi energi dapat dioptimalkan di daerah-daerah yang permintaan energinya tidak besar. Bahkan, bukan hanya energi surya, melainkan juga energi terbarukan lain, termasuk angin.
KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas PLN memeriksa panel surya di rumah warga di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2013).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Selain percepatan implementasi PLTS Atap, lewat revisi itu, diharapkan ada kesempatan luas bagi masyarakat untuk memasang PLTS Atap dengan tidak diberlakukannya batasan kapasitas, sepanjang masih tersedia kuota pengembangan PLTS Atap. Ekspor listrik ke PLN juga tak lagi dihitung sebagai pengurang tagihan.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, akhir Maret 2023, mengatakan, telah membahas dengan Kementerian Keuangan perihal revisi Permen No 26/2021 itu. ”Kalau selesai, baru ke Kemenkumham. Lalu, sekitar 2-3 minggu, baru ke Presiden,” katanya.
RIVALDO ARNOLD BELEKUBUN
Wakil Kepala Sekolah Kurikulum SD Negeri Grogol Selatan 09 Reni Resmiati menunjukkan panel surya yang terdapat di atas bangunan sekolahnya, Selasa (6/12/2022). Tenaga listrik di sekolah tersebut sebagian memanfaatkan panel surya tersebut.
Peran penting
Peneliti sistem ketenagalistrikan dan energi terbarukan Institute for Essential Services Reform (IESR), Alvin Putra Sisdwinugraha, dalam keterangannya, Senin (17/4/2023), mengatakan, mengacu pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2021-2030, energi surya akan memainkan peran penting dalam ketenagalistrikan Indonesia, demi tercapainya emisi nol bersih (NZE) 2060.
Namun, upaya yang sudah dilakukan belum cukup untuk mengejar target tersebut. Pada PLTS terapung misalnya. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bendungan sejatinya membawa angin segar. Sebab, bendungan bisa dimanfaatkan untuk PLTS terapung.
Permen itu juga memungkinkan penggunaan ruang pada daerah waduk/bendungan sekitar 5 persen pada ketinggian air normal. Dengan mengacu aturan tersebut, Kementerian ESDM pun telah memetakan, potensi PLTS terapung 28,4 gigawatt (GW) dengan 4,8 GW dari PLTA yang telah ada.
”Meski potensinya cukup besar, sayangnya belum ada peraturan teknis khusus mengenai keamanan bendungan/waduk tersebut. Hal ini bisa berkaca dari pengembangan PLTS terapung di Cirata, Jawa Barat, yang dikerjakan pengembang swasta,” kata Alvin.
Di sisi lain, imbuh Alvin, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi. Salah satu yang dibahas ialah penetapan harga listrik dari PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi.
”Walaupun tergantung pada skema pelelangan yang akan diterapkan pemerintah dan PLN, penetapan harga PLTS berdasarkan patokan harga tertinggi diharapkan memberikan ruang PLTS berkapasitas kecil untuk lebih berkembang,” jelasnya.