logo Kompas.id
HumanioraPemasangan Panel Surya Atap...
Iklan

Pemasangan Panel Surya Atap Masih Terkendala

Pengguna pembangkit listrik tenaga surya atap menunjukkan tren yang positif. Namun, kontribusinya belum signifikan karena masih terkendala.

Oleh
Ayu Nurfaizah
· 3 menit baca
Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Jakabaring Palembang, akhir April 2019.
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Jakabaring Palembang, akhir April 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Masyarakat memiliki andil besar dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan melalui penggunaan panel surya atap. Meskipun demikian, upaya ini masih terkendala beberapa hal, di antaranya terkait perizinan.

Ketua Perkumpulan Pengguna Listrik Surya Atap Bambang Sumaryo, Rabu (19/10/2022), di Jakarta, menjelaskan, saat ini masyarakat mengalami kendala perizinan dalam melakukan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap. ”Perusahaan Listrik Negara (PLN) hanya memperbolehkan masyarakat memasang PLTS sebesar 15 persen dari total kapasitas. Ini berlaku untuk pemasangan di sektor rumah tangga, industri, dan komersial. Padahal, jika merujuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 49 Tahun 2021, masyarakat bisa memasang PLTS sebesar 100 persen dari kapasitas listrik rumahnya,” sebut Bambang.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000