Konflik pemanfaatan ruang antara nelayan dan petambak udang yang masih kerap berlangsung perlu segera dicarikan solusi. Benturan kepentingan dinilai dapat menghambat upaya peningkatan produksi.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Pemerintah dinilai perlu menyosialisasikan cara budidaya ikan yang baik pada usaha tambak udang secara lebih efektif. Sebab benturan kepentingan masih kerap terjadi antara petambak dengan nelayan terkait pemanfaatan ruang laut serta pencemaran yang mengganggu sumber daya ikan.
Ketua Umum Shrimp Club Indonesia (SCI), Haris Muhtadi, berpendapat, benturan antara petambak udang dan nelayan sudah berlangsung cukup lama dan kerap terjadi, antara lain akibat tidak tersosialisasikannya rencana tata ruang wilayah (RTRW) secara tegas dan jelas. Benturan terkait pemanfaatan wilayah budidaya menjadi hambatan serius peningkatan produksi udang selain problem perizinan, serangan penyakit udang, serta rendahnya daya saing dibandingkan negara-negara produsen udang.
Pembudidaya dan nelayan dinilai sama-sama memiliki hak berusaha. Nelayan berhak terhadap ruang laut yang tidak tercemar sehingga sumber daya ikan tangkapan bisa lestari, sedangkan petambak udang berhak melakukan kegiatan budidaya. RTRW idealnya sejak awal menegaskan peruntukan wilayah pemanfaatan tersebut. Kerap terjadi petambak yang terlanjur berinvestasi dengan modal tak murah di suatu kawasan, tetapi belakangan dia baru tahu bahwa di kawasan itu tidak boleh ada kegiatan budidaya.
“Pemerintah perlu melibatkan petambak dan SCI ketika menyusun atau melakukan perubahan RTRW. Sebab, perubahan RTRW dapat berdampak pada kerugian besar bagi petambak yang telah beroperasi,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (25/4/2023).
Ia menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan perlu lebih gencar menggelar sosialisasi cara budidaya ikan yang baik (CBIB) agar petambak di kawasan manapun akan berproduksi dengan cara yang benar serta ada standar baku air buangan melalui instalasi pengelolaan air limbah sehingga usaha itu tidak justru mencemari perairan umum.
Melanggar
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan inspeksi mendadak terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang dinilai meresahkan masyarakat nelayan di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam keterangan pers, Kamis (20/4), mengemukakan, inspeksi itu merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan kerja di Pulau Karimunjawa pada 18 April 2023.
Inspeksi itu dilakukan dengan melibatkan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hasilnya, tim menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) serta perizinan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut (PKKPRL). Pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter juga dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Persoalan lainnya adalah air limbah tambak mengeluarkan bau dan warna air yang tampak tercemar. Kualitas air limbah dinilai tidak layak dan mencemari sumber daya ikan dan lingkungannya. Indikasi itu diperkuat oleh hasil pemeriksaan sampel air laut oleh Balai Taman Nasional Karimunjawa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunjukkan air laut di wilayah perairan Karimunjawa sudah diambang batas toleransi.
“Mengacu pada peraturan yang berlaku, beberapa sanksi dapat dilakukan, termasuk penghentian sementara kegiatan berusaha tambak tersebut. Untuk itu kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten Jepara dan pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” lanjut Adin.
Kecamatan Karimunjawa merupakan pulau kecil sekaligus wilayah konservasi alam. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional tahun 2010-2025, Kecamatan Karimunjawa termasuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).