logo Kompas.id
EkonomiTindak Lanjut Pengaduan...
Iklan

Tindak Lanjut Pengaduan Masalah THR Belum Maksimal

Permasalahan pengabaian pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja selalu muncul setiap tahun. Sayangnya, upaya pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini dinilai belum maksimal.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8/2012).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Puluhan buruh dari sejumlah perusahaan di Jakarta dan Tangerang berunjuk rasa di kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta, Senin (13/8/2012).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah menindaklanjuti pengaduan pengabaian tunjangan hari raya atau THR keagamaan dinilai belum maksimal. Besarnya jumlah laporan yang masuk relatif belum diikuti aksi cepat untuk tindak lanjut. Padahal, pelanggaran THR selalu terjadi setiap tahun.

Sebagai gambaran, pada 15 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 938 pengaduan pengabaian THR keagamaan. Jumlah perusahaan yang melanggar tercatat ada 669. Pada 17 April 2023, jumlah pengaduan meningkat jadi 1.394 kasus dengan total 992 perusahaan. Dari jumlah aduan itu, total pengaduan yang telah ditindaklanjuti 36 aduan atau hanya 2,5 persen.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000