Tindak Lanjut Pengaduan Masalah THR Belum Maksimal
Permasalahan pengabaian pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak pekerja selalu muncul setiap tahun. Sayangnya, upaya pemerintah untuk menindaklanjuti masalah ini dinilai belum maksimal.
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemerintah menindaklanjuti pengaduan pengabaian tunjangan hari raya atau THR keagamaan dinilai belum maksimal. Besarnya jumlah laporan yang masuk relatif belum diikuti aksi cepat untuk tindak lanjut. Padahal, pelanggaran THR selalu terjadi setiap tahun.
Sebagai gambaran, pada 15 April 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 938 pengaduan pengabaian THR keagamaan. Jumlah perusahaan yang melanggar tercatat ada 669. Pada 17 April 2023, jumlah pengaduan meningkat jadi 1.394 kasus dengan total 992 perusahaan. Dari jumlah aduan itu, total pengaduan yang telah ditindaklanjuti 36 aduan atau hanya 2,5 persen.
Pengaduan tersebut masuk melalui Posko THR Kemenaker yang mengintegrasikan posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.
”Masalah pengabaian THR, apa pun bentuknya, merupakan masalah yang terjadi setiap tahun. Akan tetapi, upaya preventif dan penegakan hukum tidak berjalan dengan baik,” ujar Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar di Jakarta, Rabu (19/4/2023).
Fenomena yang terjadi setiap tahun relatif sama. Menurut Timboel, semakin banyak pekerja yang mengadu soal hak THR dilanggar, tetapi mereka cenderung tidak mendapatkan solusi yang optimal karena aduan tidak ditindaklanjuti secara serius dan sistematis oleh pemerintah.
Tujuh hari sebelum Lebaran merupakan tenggat pembayaran THR dan tahun ini jatuh pada Sabtu (15/4/2023). Namun, Rabu (19/4/2023) sudah masuk masa cuti bersama dan kebanyakan perusahaan tutup. Timboel meyakini pengawas ketenagakerjaan tidak akan mendatangi pengusaha.
”Pengawas ketenagakerjaan seharusnya telah memikirkan upaya menindaklanjuti pengaduan ketika menghadapi situasi seperti ini. Seharusnya mereka punya cara mencegah dan menangani laporan secara efektif sehingga hak THR pekerja benar-benar dibayar oleh perusahaan sebelum Lebaran,” lanjutnya.
Dalam konferensi pers terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, jumlah pekerja yang mengalami pengabaian THR yang masuk ke posko oranye yang didirikan KSPI dan Partai Buruh sekitar 10.000 orang. Mereka berasal dari 150 perusahaan yang, antara lain, berlokasi di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Latar belakang sektor industri dari 150 perusahaan itu beraneka ragam, antara lain manufaktur makanan-minuman, tekstil, alas kaki, kimia menengah, dan kesehatan. Bentuk-bentuk pengabaian yang dilaporkan ke posko oranye meliputi THR dibayar dengan cara dicicil, THR berupa produk, THR tidak dibayar, dan nilai THR sangat rendah.
Senada dengan Timboel, Said merasa sikap pemerintah terkesan hanya mengimbau. Sikap pemerintah belum sampai pada menegakkan hukum. ”Ada kasus pekerja terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) sebulan sebelum Lebaran. Praktik seperti ini sudah jamak terjadi, terutama dialami oleh pekerja kontrak. Maka, kami usul agar ketentuan tenggat pembayaran THR jangan tujuh hari sebelum Lebaran, tetapi jauh sebelum itu (30 hari sebelum Lebaran),” katanya.
Secara terpisah, komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke posko THR yang diselenggarakan oleh pengawas ketenagakerjaan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat dan Banten. Pemantauan Posko THR juga dilakukan oleh 34 Perwakilan Ombudsman di seluruh Indonesia. Dari kedua langkah itu, Ombudsman RI menemukan enam potensi malaadministrasi.
Sebagai contoh, pengaduan masuk melalui beragam kanal, yaitu Whatsapp, telepon, aplikasi pada dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten, dan datang langsung. Namun, umumnya pengaduan tersebut tidak tercatat di laman poskothr.kemnaker.go.id karena ketiadaan akses dari dinas untuk memasukkan data pada laman Kemenaker.
Contoh potensi malaadministrasi lainnya adalah ketiadaan satu data pemrosesan pengaduan yang masuk dan dinas cenderung tidak memetakan masalah pengabaian THR. ”Kabupaten mengalami problem kelembagaan karena tidak punya pengawas ketenagakerjaan dan hanya ada mediator. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengawas ketenagakerjaan berada di provinsi dengan jumlah (pengawas) yang sangat terbatas, sementara perusahaan banyak berlokasi di kabupaten,” ujarnya.
Menurut Robert, ada beberapa langkah yang semestinya bisa dijadikan solusi oleh pemerintah. Misalnya, pemerintah harus memetakan kondisi setiap perusahaan untuk mengetahui realitas kondisi keuangan, integrasi kanal pengaduan, dan pemberian sanksi kepada perusahaan dengan kinerja bagus tetapi sengaja mengabaikan THR.
Penurunan
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit menyebutkan, THR merupakan hak pekerja. Pengusaha harus memberikannya. Namun, permasalahannya sekarang adalah sektor industri, khusus manufaktur dengan komoditas berorientasi ekspor, sedang mengalami penurunan permintaan dan keuangan perusahaan. Akibatnya, beberapa pengusaha yang berkecimpung di sektor itu terpaksa melakukan PHK.
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker Yuli Adiratna, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa pengaduan yang sebenarnya ditindaklanjuti tidak sedikit. Pengawas ketenagakerjaan provinsi menindaklanjuti setiap aduan sejak 16 April 2023, baik dengan turun langsung maupun melalui saluran komunikasi lain, karena masih banyak proses yang belum dilaporkan lewat sistem aplikasi.
”Memang, kami juga berkejar-kejaran dengan waktu libur bersama 19-25 April 2023. Di luar hari kerja, sebagian besar perusahaan juga libur karena mengikuti cuti bersama yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Yuli memastikan, tim posko pengaduan THR yang dikelola oleh dinas tenaga kerja dan Kemenaker tetap siaga melayani pengaduan. Kemenaker berharap, pada 26 April 2023 sudah ada kemajuan tindak lanjut pengaduan yang signifikan dan diunggah di sistem aplikasi.
”Ketika melaporkan pelanggaran THR, hasil tindak lanjutnya harus terekam di sistem aplikasi. Rencananya, pada 26 atau 27 April, kami akan melakukan rapat koordinasi secara daring dengan seluruh dinas tenaga kerja,” katanya.