logo Kompas.id
EkonomiTHR dan Jaminan Sosial Tetap...
Iklan

THR dan Jaminan Sosial Tetap Harus Dibayarkan kepada Pekerja

Pemerintah menekankan agar perusahaan padat karya berorientasi ekspor yang akan menggunakan Permenaker No 5/2023 untuk tetap membayar tunjangan hari raya, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Pekerja pabrik tekstil dan produk tekstil mengisi waktu istirahat dengan berbelanja di warung dan pedagang sekitar pabrik di Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI

Pekerja pabrik tekstil dan produk tekstil mengisi waktu istirahat dengan berbelanja di warung dan pedagang sekitar pabrik di Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).

JAKARTA, KOMPAS  — Tunjangan hari raya dan jaminan sosial tetap diberikan kendati sudah keluar kebijakan penyesuaian jam kerja dan upah bagi industri padat karya berorientasi ekspor. Pemerintah menekankan agar ketentuan hukum itu dipatuhi oleh perusahaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, dalam Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global sudah dijelaskan secara detail.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000