Normalisasi ini membuat pasar menjadi lebih aktif lagi. Dengan bertambahnya waktu perdagangan, ini berpotensi meningkatkan volume perdagangan karena aktivitas pasar modal lebih ramai.
Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bursa Efek Indonesia atau BEI kembali memberlakukan jam perdagangan seperti sebelum pandemi Covid-19. Selain itu, BEI juga menerapkan ketentuan batas auto rejection bawah atau ARB simetris secara bertahap.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Jumat (31/3/2023), menjelaskan, jam perdagangan BEI pada Senin-Kamis di pasar reguler berlaku sebagai berikut. Prapembukaan dimulai pada pukul 08.45 WIB-08.59 WIB. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB dari sebelumnya 09.00 WIB-11.30 WIB.
Sesi kedua dimulai pada 13.30 WIB-15.49 WIB dari sebelumnya 14.50 WIB-15.00 WIB. Prapenutupan pada pukul 15.50 WIB-16.00 WIB dari aturan sebelumnya 14.50 WIB-15.00 WIB dan pascapenutupan menjadi 16.01 WIB-16.15 WIB dari sebelumnya 15.01 WIB-15.15 WIB.
Sedangkan jam perdagangan pada hari Jumat di pasar reguler diatur sama seperti pada hari lainnya. Sesi pertama berlangsung pada 09.00 WIB-11.30 WIB dan sesi kedua yang dimulai pada 14.00 WIB-15.49 WIB. Adapun sesi prapenutupan dan pascapenutupan sama seperti hari lain.
Menurut Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafaj Aji, normalisasi ini membuat pasar menjadi lebih aktif lagi. “Dengan bertambahnya waktu perdagangan bagus, frekuensi juga meningkat, sehingga ini berpotensi meningkatkan volume perdagangan karena aktivitas pasar modal lebih ramai,” katanya.
Head of Marketig & Retail Indo Premier Sekuritas Jonathan Tenggara menambahkan, dengan kebijakan jam perdagangan bursa, Indo Premier menginformasikan kepada nasabah melalui semua kanal. Indo Premier optimistis transaksi nasabah akan meningkat seiring pertumbuhan ekonomi yang tetap kuat.
ARB kembali bertahap
BEI akhirnya memutuskan untuk memberlakukan aturan auto reject bawah secara bertahap kembali menjadi 35 persen. Pada awalnya, para investor pemula mengkhawatirkan aturan auto reject atas dan bawah yang simetris, sama-sama 20-35 persen ini diberlakukan seiring dengan kembalinya waktu transaksi seperti sebelum pandemi.
Selama pandemi, BEI membatasi batas bawah ARB hanya 7 persen saja. Investor pemula yang masuk pasar saham ketika pandemi dimulai belum pernah mengalami harga saham yang turun hingga 35 persen dalam satu hari.
“Batasan persentasi auto rejection bawah dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi pasar ke depan,” jelas Yulianto.
Penyesuaian tahap pertama, ARB maksimal 15 persen dimulai pada 5 Juni 2023 mendatang dengan auto reject atas (ARA) mulai 35 persen untuk saham dengan harga pada rentang Rp 50-Rp 200; ARA 25 persen untuk saham dengan harga mulai Rp 2.000-Rp 5.000; dan ARA 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.
Tahap kedua, efektif pada 4 September 2023 ketentuan auto rejection akan simetris, sama antara ARA dengan ARB maksimal hingga 35 persen untuk saham dengan harga Rp 50-200. Lalu 25 persen untuk saham dengan harga saham Rp 200-Rp 5.000 dan ARA-ARB sebesar 20 persen untuk saham dengan harga lebih dari Rp 5.000.