KKP Usut Sindikat Pemalsuan Dokumen Izin Usaha Perikanan
Pengawasan terhadap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan dinilai perlu dilakukan menyeluruh. Sebab, pelanggaran perikanan dinilai tidak berdiri sendiri.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Aparat pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusut perkara pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di pantai utara Pulau Jawa. Pelanggaran-pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan dinilai kerap saling terkait sehingga diperlukan tata kelola pengawasan yang menyeluruh.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKPAdin Nurawaluddin mengemukakan, tersangka pemalsu dokumen perizinan perikanan berinisial T, yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang, akhirnya ditangkap pada 18 Januari 2023.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan KKP dan Satuan Reserse Mobil Polri di Tegal, Jawa Tengah. ”Tersangka saat ini dalam proses penyidikan. Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan kami untuk mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di pantura (pantai utara),” ujar Adin, saat dikonfirmasi, Minggu (12/2/2023).
Sindikat pelaku pemalsuan surat izin penangkapan ikan di pantura Jawa dan Sulawesi Utara terungkap pada 8 September 2022 dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Sindikat pemalsu dokumen itu terdiri dari tiga tersangka sebagai calo dan pemalsu dokumen di Bitung, Sulawesi Utara, dua tersangka yang sengaja menggunakan dokumen palsu di Pati, Jawa Tengah, serta satu tersangka pemalsu dokumen di Pati.
Total 23 dokumen perizinan berusaha yang dipalsukan dengan nilai transaksi atas tindakan pemalsuan dokumen sebesar Rp 103 juta. Tersangka T ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP dalam kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha kapal ikan Indonesia (KII) KM Marga Rena-1.
Adin menambahkan, penangkapan tersangka membutuhkan waktu tujuh hari karena tersangka juga terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lain. Dia berpindah-pindah lokasi operasi. Selain itu, tersangka juga memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran.
Pelanggaran tata kelola sumber daya kelautan masih kerap terjadi dan saling terkait dengan pelanggaran lain.
Tim operasi telah melakukan identifikasi terhadap tersangka dengan dukungan teknologi informasi. Saat ini, proses penanganan tersangka T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik ke jaksa penuntut umum Kejaksaaan Negeri Pati.
Secara terpisah, CEO Ocean Solutions Indonesia Zulficar Mochtar mengemukakan, pelanggaran tata kelola sumber daya kelautan masih kerap terjadi dan saling terkait dengan pelanggaran lain. Pelanggaran yang ditemukan dan kerap saling terkait, yakni pelanggaran prosedur dokumen, pelanggaran wilayah tangkapan, pelanggaran alat tangkap, dan penangkapan spesies ikan yang dilarang.
”Pelanggaran tata kelola sumber daya kelautan perikanan biasanya tidak berdiri sendiri. Ada elemen (pelanggaran) lain yang terkait sehingga ketika kita mengantisipasi ini harus dalam tata kelola yang holistik,” ujar Zulficar, yang pernah menjabat Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP periode Tahun 2020.
Ia menambahkan, aspek pengawasan merupakan pilar sangat penting dalam manajemen tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan. Meski demikian, kerap terjadi kesenjangan pengawasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Kapasitas, anggaran dan infrastruktur pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah masih minim. Akibatnya, banyak ditemukan kasus pelanggaran yang seharusnya diantisipasi dan ditangani di daerah, tetapi karena mekanisme pengawasan tidak efektif, tidak ada respons yang tepat untuk mengantisipasi pelanggaran tersebut.