logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Dana Bagi Hasil...
Iklan

Aturan Baru Dana Bagi Hasil Mulai Diterapkan Tahun Ini

Beberapa ketentuan baru DBH mencakup penerimaan negara yang dibagihasilkan, cakupan daerah penerima, serta formula alokasi DBH. Mulai tahun ini, pemerintah pusat juga akan mengucurkan DBH ke daerah penghasil sawit.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Aktivitas penambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018).
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Aktivitas penambangan batubara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (26/9/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Mulai tahun ini, pemerintah akan menerapkan ketentuan baru terkait pemberian dana bagi hasil atau DBH pasca-implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Selain memperluas distribusi DBH agar lebih merata, tahun ini pemerintah pusat juga akan mulai menerapkan DBH untuk daerah penghasil minyak kelapa sawit mentah.

Saat ini, pemerintah sedang memfinalisasi sejumlah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000