Sepanjang 2022, BP2MI menerima 1.987 pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia. Malaysia termasuk satu dari lima negara penempatan dengan pengaduan tertinggi, yaitu 451 pengaduan.
Oleh
MEDIANA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah bertemu Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution bin Ismail, Senin (30/1/2023), di Jakarta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya mendapat informasi masih ada eksploitasi yang dilakukan majikan kepada pekerja migran Indonesia yang ada di Malaysia. Selain itu, belum ada penegakan hukum yang adil bagi majikan dan pekerja yang melanggar hukum.
”Kami juga membahas pencarian solusi dari berbagai permasalahan terkait perlindungan pekerja migran Indonesia, terutama mereka yang bekerja di sektor domestik,” ujar Ida.
Ida berharap segera diterbitkan prosedur yang bisa menjadi rujukan terhadap pelayanan pendatang asing tanpa izin yang sudah lama bekerja di Malaysia, lalu menginformasikan kepada perwakilan RI di Kuala Lumpur. Tujuannya untuk meminimalkan kesalahpahaman, penerapannya berjalan lancar, dan diharapkan bisa menghapus atau mengurangi jumlah pekerja migran Indonesia nonprosedural yang dapat berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, menurut Saifuddin, tenaga kerja asing (TKA) turut membantu memenuhi perekonomian Malaysia. Jumlah TKA di Malaysia saat ini mencapai sekitar 1,7 juta orang. Sebanyak 399.827 orang di antaranya berkewarganegaraan Indonesia. Jumlah sebanyak itu membuat TKA asal Indonesia tercatat kedua terbanyak di Malaysia.
”Sebagai negara yang menegakkan hukum, kami berkomitmen melindungi keselamatan setiap pekerja. Hal ini telah kami sampaikan saat berkunjung ke Kementerian Ketenagakerjaan RI,” ujar Saifuddin.
Saifuddin juga menyampaikan, Pemerintah Malaysia sedang berusaha untuk menghapus hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK). RTK merupakan program khusus untuk mengatur ulang pendatang asing tanpa izin sebagai pekerja asing yang sah dan dipekerjakan oleh majikan yang layak sesuai persyaratan ketat yang ditentukan Pemerintah Malaysia.
Koordinator Migrant Care Malaysia Alex Ong, saat dihubungi terpisah, mengatakan, terdapat sejumlah warga negara Indonesia yang sudah beberapa waktu bekerja meski tanpa dokumen resmi. Mereka ingin mengikuti program pemutihan atau RTK demi bertahan di Malaysia. Situasi ini malah dimanfaatkan oleh agen liar, mengambil kesempatan dan mencari untung dengan menipu pekerja berkewarganegaraan Indonesia itu.
”Masih ada warga negara Indonesia ingin bekerja di Malaysia, tetapi tidak memiliki dokumen resmi sehingga masuk lewat jalan ’tikus’. Masih banyak juga keluhan pekerja dan cerita-cerita pekerja migran Indonesia di sektor domestik yang kabur dari majikan,” kata Alex.
Berdasarkan data Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), pada 2022, total penempatan pekerja migran Indonesia sebanyak 200.761 orang. Lima negara tujuan penempatan terbanyak, yaitu Hong Kong (60.096 orang), Taiwan (53.459 orang), Malaysia (43.163 orang), Korea Selatan (11.554 orang), dan Singapura (6.624 orang).
Sepanjang 2022, BP2MI menerima 1.987 pengaduan penempatan pekerja migran Indonesia. Malaysia termasuk satu dari lima negara penempatan dengan pengaduan tertinggi, yaitu 451 pengaduan.