logo Kompas.id
EkonomiWarga Asing Bisa Miliki Hunian
Iklan

Warga Asing Bisa Miliki Hunian

Selama ini banyak pengembang di daerah kebingungan dengan persyaratan kepemilikan nomor pokok wajib pajak dalam pengurusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atau BPHTB untuk hunian orang asing.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 4 menit baca
Iklan penawaran rumah tapak terpasang di sebuah komplek residensial baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (25/6/2022). Pasar properti residensial diprediksi akan terus bergerak tahun 2022. Minat investasi diperkirakan tumbuh dengan dominasi hunian tapak.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Iklan penawaran rumah tapak terpasang di sebuah komplek residensial baru di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (25/6/2022). Pasar properti residensial diprediksi akan terus bergerak tahun 2022. Minat investasi diperkirakan tumbuh dengan dominasi hunian tapak.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengatur administrasi perpajakan untuk kepemilikan hunian bagi warga asing. Mereka kini tak diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP dalam pengurusan pajak. Sebagai gantinya, orang asing yang membeli hunian wajib mencantumkan identitas berupa nomor paspor.

Penegasan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo pada 27 Januari 2023 kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia serta ditembuskan kepada Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Real Estat Indonesia.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000