logo Kompas.id
EkonomiIkan untuk Siapa?
Iklan

Ikan untuk Siapa?

Perppu Cipta Kerja yang menggantikan UU Cipta Kerja terus menuai polemik. Di sektor kelautan dan perikanan, regulasi itu dinilai mendorong liberalisasi pemanfaatan sumber daya.

Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
· 7 menit baca
Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Jawa Tengah. Foto diambil Oktober 2019.
KOMPAS/WILIBRORDUS MEGANDIKA

Sejumlah kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudra Cilacap, Jawa Tengah. Foto diambil Oktober 2019.

Meski kemunculannya menuai polemik, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diyakini pemerintah akan mendorong investasi. Dorongan investasi, antara lain, tecermin di sektor kelautan dan perikanan dengan peluang bagi pemodal asing ataupun usaha asing untuk memanfaatkan sumber daya ikan di perairan Indonesia dan pulau-pulau kecil.

Salah satu substansi Perppu Cipta Kerja yang dinilai melonggarkan perizinan dan investasi adalah perubahan substansi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (jo) UU Nomor 45 Tahun 2009. Revisi itu, antara lain, menghapus ketentuan izin usaha perikanan (SIUP), izin penangkapan ikan (SIPI), dan izin kapal pengangkut ikan (SIKPI). Sebagai gantinya, Perppu Cipta Kerja mewajibkan pelaku usaha perikanan untuk memenuhi perizinan berusaha.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000