Sebanyak 29 pemodal asing menjajaki pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk resor wisata. Pemerintah mendorong penerimaan dari subsektor pengelolaan ruang laut, di antaranya, melalui investasi di pulau-pulau kecil.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menargetkan peningkatan investasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Upayanya, antara lain, dengan mendorong penanaman modal asing di pulau kecil dan kerja sama investasi di pulau terluar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Pamuji Lestari menyatakan, pemerintah terus mendorong penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor pengelolaan ruang laut. Tahun ini, PNBP subsektor pengelolaan ruang laut mencapai Rp 27,26 miliar atau naik 399 persen dari target Rp 6,82 miliar.
”Realisasi PNBP tersebut bersumber dari beberapa kegiatan, yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan kawasan konservasi, pemanfaatan jenis ikan, serta pemanfaatan pulau-pulau kecil,” katanya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun 2021 dan Proyeksi 2022 Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Pada 2022, program unggulan pengelolaan ruang laut mencakup peningkatan investasi di wilayah laut, pesisir, dan pulau- pulau kecil. Upaya itu, antara lain, melalui penanaman modal asing di pulau-pulau kecil, reklamasi, pemanfaatan air laut, wisata bahari, dan pemanfaatan benda muatan asal kapal tenggelam.
Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Muhammad Yusuf menambahkan, pengembangan investasi di pulau-pulau kecil bertujuan meningkatkan PNBP yang akhirnya akan dikelola untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan sarana di pulau- pulau kecil lain.
Saat ini, ada 29 investor asing (PMA) yang sedang menjajaki pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk resor wisata, di antaranya dari Amerika Serikat dan Australia. Investor umumnya mencari pulau kecil tidak berpenghuni. Salah satu keunggulan PMA adalah memiliki jaringan pasar di tingkat internasional sehingga memudahkan pemasaran dan promosi.
Dari 111 pulau terluar, saat ini 47 pulau telah tersertifikasi. Pemanfaatan pulau terluar yang sudah tersertifikasi akan didorong berdasarkan potensinya, antara lain, untuk ketahanan keamanan, konservasi, dan kerja sama investasi. Kerja sama investasi pulau terluar, di antaranya di Pulau Nipa, Kepulauan Riau, untuk penyimpanan minyak.
”Pengelolaan pulau terluar bertujuan menjaga kedaulatan. Kalau ada aktivitas di pulau itu, diharapkan tidak ada penyerobotan pulau oleh negara lain. Pengawasan juga akan lebih mudah,” kata Yusuf.
Penertiban
Yusuf menambahkan, pihaknya sedang menginventarisasi pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan dan dikelola. Data sementara, hingga kini, terdapat 197 pulau kecil yang sudah dimanfaatkan untuk investasi.
Mulai tahun ini, pihaknya menertibkan perizinan dengan mengecek status perizinan dasar dan perizinan berusaha di pulau-pulau tersebut. Upaya itu ditempuh melalui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaludin menyatakan, pengelolaan usaha pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diminta tidak bersifat eksklusif dan memberikan akses kepada publik, termasuk kepentingan masyarakat lokal ataupun adat setempat.