logo Kompas.id
EkonomiPeraturan Teknis Belum...
Iklan

Peraturan Teknis Belum Rampung, Pajak Natura Baru Berlaku Semester II-2023

Peraturan Menteri Keuangan nantinya akan mengatur lebih detail soal jenis natura yang dikecualikan dari obyek pajak serta batasan nilai natura yang bisa dipajaki dan yang tidak.

Oleh
agnes theodora
· 5 menit baca
Wajib pajak mendengarkan keterangan petugas saat melapor surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi di kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)

Wajib pajak mendengarkan keterangan petugas saat melapor surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi di kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Pemotongan pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima karyawan dari perusahaan baru akan berlaku pada semester II tahun ini alias Juli 2023. Implementasinya menunggu pemerintah merampungkan penyusunan peraturan teknis terkait obyek pajak penghasilan itu agar tidak ada salah pemotongan akibat peraturan yang masih rancu.

Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mengatur lebih detail tentang pengecualian jenis natura dan kenikmatan yang tidak dikenakan pajak serta batasan nilai natura yang termasuk obyek pajak. Natura dan kenikmatan itu sendiri adalah imbalan selain uang dalam bentuk barang atau fasilitas tertentu yang diterima pegawai dari perusahaan tempatnya bekerja.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000