Ekspor perikanan Indonesia tahun ini berpotensi terkoreksi. Upaya mendorong ekspor terus dilakukan untuk menghadapi kelanjutan resesi ekonomi global.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kelautan dan Perikanan memproyeksikan nilai ekspor perikanan pada tahun 2022 sekitar 6 miliar dollar AS atau Rp 93,6 triliun atau dibawah target tahun ini sebesar 7,13 miliar dollar AS. Peluang ekspor perikanan dan pasar dalam negeri perlu terus digarap menghadapi kelanjutan resesi ekonomi global tahun depan.
Selama Januari-September 2022, nilai ekspor perikanan tercatat 4,61 miliar dollar AS atau baru 64,65 persen dari target 2022. Beberapa hambatan ekspor perikanan tercatat masih berlangsung, antara lain ke pasar Australia, serta hambatan tarif untuk pasar Uni Eropa.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Machmud mengungkapkan, proyeksi nilai ekspor perikanan tidak mencapai target karena dipengaruhi oleh dampak pandemi Covid-19 dan resesi ekonomi global. Meski demikian, peluang pasar komoditas perikanan masih terbuka untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan konsumsi pangan protein global.
”Ikan sebagai salah satu sumber pangan protein dengan ragam jenis dan produk tetap menjadi pilihan masyarakat global, termasuk pasar domestik,” katanya saat dihubungi, Senin (5/12/2022), di Jakarta.
Guna menghadapi resesi ekonomi global tahun depan, perlu dilakukan penguatan pasar dalam negeri dan perluasan pasar ekspor. Di samping itu, penguatan hulu dan sinergi hulu-hilir untuk efisiensi dan daya saing produk perikanan.
Hambatan ekspor
Salah satu hambatan ekspor yang berusaha diurai saat ini, yakni terkait ekspor ke Australia. Selama ini, pasar ekspor ke negara tetangga itu masih terbuka bagi produk perikanan Indonesia. Meski demikian, sistem biosekuriti Australia sangat ketat, terutama prosedur karantina di perbatasan. Akibatnya, produk ekspor yang dikirim dari Indonesia kerap tertahan dan tertunda untuk masuk.
Pemerintah tengah berupaya meyakinkan otoritas Australia untuk mengadakan kesepakatan saling pengakuan (mutual recognition arrangement/MRA). Melalui perjanjian ini, diharapkan komoditas perikanan Indonesia bisa bebas masuk ke Australia untuk bersaing dengan produk Thailand dan Vietnam.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Pamuji Lestari mengemukakan, ekspor produk perikanan Indonesia tidak ada masalah terkait kualitas dan keamanan. Namun, produk Indonesia selalu tertunda masuk ke pasar Australia karena kewajiban uji histamin.
Sebaliknya, negara-negara yang sudah memiliki MRA dengan Australia, seperti Thailand dan Vietnam, bisa langsung memasukkan produk perikanan ke pasar Australia karena pihak Australia telah percaya produk tersebut lolos uji histamin di negara asal.
”Produk asal Indonesia harus diuji dulu dan memerlukan waktu lima hari untuk menunggu hasil uji baru bisa masuk pasar Australia. Hal ini membuat produk Indonesia kalah saing dengan Vietnam dan Thailand karena sudah tidak segar lagi,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Senin.
Beberapa komoditas ekspor utama perikanan asal Indonesia ke Australia, yakni tuna, kakap, cumi, gurita, cakalang, rumput laut, dan daging hiu. Selain itu, komoditas nonkonsumsi seperti ikan hias. Selama Januari hingga 25 November 2022, volume ekspor perikanan ke Australia sekitar 10.861 ton dengan nilai ekspor sebesar 87,75 juta dollar AS.
Sekretaris Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Hari Maryadi menambahkan, biaya uji histamin sekitar Rp 3 juta per uji untuk setiap pengiriman dan bukan per sampling. Sementara, jumlah laboratorium uji histamin yang ditunjuk otoritas Australia tidak banyak. Indonesia pernah menyampaikan bahwa laboratorium di Indonesia telah memenuhi ISO 17025 untuk parameter histamin. Namun, lantaran tidak ada MRA, pihak Australia tetap melaksanakan kebijakan tersebut.
Oleh karena itu, Indonesia mengusulkan melalui MRA dilakukan harmonisasi sistem karantina ikan, serta sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan. Selain itu, pengujian laboratorium agar dapat dilakukan di Indonesia. Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia dinilai telah diakui dunia internasional, di antaranya uji histamin bagi produk ke Uni Eropa sudah dilakukan di Indonesia.
Hari menambahkan, BKIPM-KKP telah mengajukan zero draft MRA kepada Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Australia (DAFF). Pihaknya saat ini sedang menunggu respons dari DAFF. ”Kami harapkan MRA akan mereduksi hambatan ekspor kita,” ujarnya.