Sejalan revisi aturan ekspor benih dan fokus budidaya di dalam negeri, pemerintah mengkaji pembentukan badan usaha hulu-hilir budidaya lobster. Namun, penyelundupan benih mesti dihentikan guna menjamin keberhasilannya.
Oleh
BM Lukita Grahadyarini
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tengah mengkaji opsi pembentukan korporasi atau badan usaha yang menggarap usaha hulu-hilir budidaya lobster. Langkah ini sejalan dengan revisi aturan ekspor benih bening lobster dan fokus budidaya di dalam negeri.
Pelaksana Tugas Direktur Perbenihan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tinggal Hermawan menyatakan, prototipe pengembangan budidaya lobster diharapkan selesai bulan ini. Korporasi akan melibatkan nelayan penangkap benih, pembudidaya dan mitra usahanya, serta bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
”Korporasi diharapkan bisa mendorong daya saing pelaku budidaya lobster. Korporasi ini akan menyediakan benih, pakan, hingga memasarkan lobster hasil budidaya,” kata Tinggal, yang juga menjabat Direktur Kawasan dan Kesehatan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (12/3/2021).
Ekspor bening benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 4 Mei 2020. Namun, kementerian menghentikan ekspor benih lobster sebagai tindak lanjut kasus suap perizinan budidaya dan ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani KPK.
Sejalan dengan penghentian itu, pemerintah menjajaki skema penyerapan benih lobster hasil tangkapan nelayan untuk kepentingan budidaya. Salah satu skemanya adalah pembentukan badan layanan umum yang menyerap benih dan dapat diakses oleh pembudidaya.
Pihaknya sedang memetakan sentra yang potensial dikembangkan untuk budidaya. Sentra benih lobster tersebar di Lombok, selatan Jawa, dan pantai barat Sumatera. Sementara daerah potensial yang dibidik untuk korporasi budidaya yakni Lombok Timur untuk menyuplai benih ke wilayah Nusa Tenggara, Situbondo untuk menyuplai Jawa Timur, Sukabumi untuk menyuplai Jawa Barat dan Jawa Tengah, serta Lampung untuk wilayah pantai barat Sumatera.
Hasil budidaya lobster ditargetkan 2.369 ton pada 2021 dan 7.220 ton pada 2024. Namun, kata Tinggal, target itu sedang dikaji ulang. Kendala yang dihadapi, antara lain, masih banyak pembudidaya belum terbiasa membesarkan benih bening lobster karena keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.
Selain itu, infrastruktur pendukung, seperti pakan dan teknologi budidaya, diperlukan untuk mendukung rencana itu. Berdasarkan praktik di Vietnam yang dinilai lebih unggul, budidaya lobster membutuhkan pakan berupa ikan rucah, kepiting, dan kerang-kerangan. Namun, ketersediaan pakan itu belum memadai di Indonesia.
Tutup ekspor benih
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong berpendapat, budidaya lobster tidak akan berkembang selama pemerintah belum mampu menutup total pengiriman benih bening lobster ke luar negeri, baik melalui jalur legal maupun ilegal. Ekspor benih akan memukul daya saing budidaya lobster dalam negeri.
Mengalirnya benih lobster ke luar negeri juga memberikan ketidakpastian investasi budidaya lobster. Hal ini karena tidak ada kepastian hasil budidaya bisa bersaing dengan produk Vietnam yang menguasai pasar lobster konsumsi.
”Ekspor benih lobster hanya akan membuat pembudidaya yang baru mau memulai akan kalah bersaing harga (benih lobster) dengan penyelundup benih,” katanya.
Menurut Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Safri Burhanuddin, penghentian sementara ekspor benih merupakan momentum untuk membenahi tata kelola usaha lobster. Di sisi lain, penyelundupan benih perlu ditindak tegas.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan oleh pemerintah, sejumlah persyaratan ekspor tak dipatuhi eksportir. Perusahaan eksportir, misalnya, wajib memiliki keramba jaring apung untuk budidaya lobster dan melepasliarkan benih hasil budidaya. Namun, sebagian perusahaan tidak mempunyai keramba. Benih lobster yang dilepasliarkan terindikasi bukan hasil budidaya, melainkan hasil tangkapan nelayan dari alam.
Persoalan lain, banyak pelaku usaha enggan membudidaya dan mencari untung instan dari menjual benih.