Pemerintah membuka peluang keterlibatan mitra dalam pengelolaan kawasan konservasi. Di sisi lain, swasta dilibatkan untuk rehabilitasi hutan bakau.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Kelautan dan Perikanan membuka peluang investasi pada kawasan-kawasan konservasi. Salah satu sumber pendanaan yang ditawarkan melalui skema pembiayaan campuran (blended finance).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo, mengemukakan, terbuka peluang investasi melalui kerjasama dan kemitraan untuk mengelola kawasan konservasi pada enam zona penangkapan ikan berbasis kuota. Kemitraan itu termasuk melibatkan masyarakat pesisir untuk mengelola dan memelihara kawasan konservasi.
”Investasi melalui kerjasama dan kemitraan di kawasan konservasi akan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendanaannya diperuntukkan bagi pengembangan dan penggunaan operasional teknologi pemantauan laut,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (17/11/2022).
Ia menambahkan, pembiayaan campuran untuk pengelolaan kawasan konservasi merupakan skema pembiayaan optimal dengan mengkombinasikan beberapa sumber pendanaan dalam suatu proyek, seperti anggaran pemerintah, pihak swasta, dan donor. Pembiayaan itu juga dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas hibah dan obligasi biru dalam rangka implementasi ekonomi biru berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia menargetkan luas kawasan konservasi menjadi 30 persen dari total wilayah laut pada tahun 2045. Adapun total luas lautan teritorial Indonesia berkisar 327 juta hektar. Dengan ekspansi kawasan konservasi itu, potensi penambahan karbon biru mangrove dan lamun sebesar 188 juta ton karbon, serta nilai aset laut yang terlindungi berkisar 21,5 miliar dollar AS. Per semester I-2022, luas kawasan konservasi perairan Indonesia tercatat sekitar 28,4 juta hektar. Hingga tahun 2030, pemerintah menargetkan luas konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar.
Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry, dalam Forum Konsultasi Publik Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rabu, mengemukakan, saat ini terdapat total 79 kawasan konservasi nasional dan daerah. Dari jumlah itu, kawasan konservasi yang dibuka untuk izin pemanfaatan yakni 61 kawasan konservasi, terdiri atas 10 kawasan konservasi nasional dan 51 kawasan konservasi daerah. Standar penerbitan izin berjumlah 17 hari.
Izin pemanfaatan itu mencakup penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan (PAP), penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa pariwisata alam perairan, serta penempatan infra lainnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan mengenakan tarif penerimaan negara bukan pajak untuk pengusahaan pariwisata alam perairan, termasuk untuk kawasan konservasi. Dicontohkan, pelaku usaha PAP per sekali izin dikenakan tarif Rp 10 juta, sedangkan usaha kapal wisata per sekali izin dikenakan Rp 5 juta per unit kapal.
Rehabilitasi Libatkan Swasta
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menandatangani kesepahaman bersama terkait rehabilitasi mangrove sebagai program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) di Bali, Kamis. Kesepakatan itu dilaksanakan dengan KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta beberapa BUMN dan asosiasi. Di antaranya, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT.Bukit Asam Tbk dan PT Trimegah Bangun Persada. Selain itu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI).
Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Nani Hendiarti, mengemukakan, kesepakatan itu antara lain mendukung kerja sama dalam meningkatkan luasan, kualitas rehabilitasi bakau dan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung pemenuhan target nasional rehabilitasi 600.000 hektar (ha) mangrove sampai tahun 2024.
Hingga tahun 2021, capaian rehabilitasi mangrove pada 32 provinsi yakni 34.912 ha, sedangkan target luasan rehabilitasi mangrove 2022 adalah 181.500 ha. Kontribusi dari kelompok usaha BUMN dan swasta untuk rehabilitasi hutan dan mangrove sampai tahun 2024 diharapkan mencapai 100.000ha.
Nani menambahkan, mangrove merupakan bagian dari ekosistem karbon biru, serta memiliki potensi karbon kredit besar. “Indonesia memiliki hutan hujan tropis, lahan gambut, mangrove, rumput laut. Hutan mangrove Indonesia seluas 3,36 juta ha atau 20 persen luas mangrove dunia,” katanya, dalam keterangan pers.
Direktur Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan KLHK Dyah Murtiningsih menilai, percepatan rehabilitasi mangrove membutuhkan partisipasi semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha dan asosiasi.
“Kegiatan rehabilitasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menambah tutupan hutan dan lahan, tetapi juga diharapkan mampu meningkatan perekonomian masyarakat dan kepeduliannya,” kata Dyah.