logo Kompas.id
EkonomiCegah Kontraktor Migas...
Iklan

Cegah Kontraktor Migas Hengkang Sebelum Produksi, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk mendorong investasi di sektor migas.

Oleh
Ayu Octavi Anjani
· 3 menit baca
Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani saat melakukan <i>doorstop</i> saat konferensi pers International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/11/2022).
AYU OCTAVI ANJANI

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani saat melakukan doorstop saat konferensi pers International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/11/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersama pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru bagi kontraktor minyak dan gas yang ingin berinvestasi pada proyek Blok Masela di Maluku. Regulasi ini diciptakan demi mencegah para kontraktor hengkang sebelum kontrak produksi rampung.

Regulasi baru ini mengacu pada hengkangnya Shell Upstream Overseas Ltd pada 2020. Alasan hengkangnya Shell dilatarbelakangi oleh investasi di negara lain yang dinilai lebih menguntungkan.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000