Cegah Kontraktor Migas Hengkang Sebelum Produksi, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Pemerintah menyiapkan regulasi baru untuk mendorong investasi di sektor migas.
Oleh
Ayu Octavi Anjani
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi bersama pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru bagi kontraktor minyak dan gas yang ingin berinvestasi pada proyek Blok Masela di Maluku. Regulasi ini diciptakan demi mencegah para kontraktor hengkang sebelum kontrak produksi rampung.
Regulasi baru ini mengacu pada hengkangnya Shell Upstream Overseas Ltd pada 2020. Alasan hengkangnya Shell dilatarbelakangi oleh investasi di negara lain yang dinilai lebih menguntungkan.
”Saat ini sedang mengupayakan regulasi baru untuk mencegah para kontraktor keluar sebelum produksi selesai. Ketika Shell di sini, kami merasa syarat dan ketentuan sudah baik, tapi kami lupa tidak ada aturan kuat yang melarang kontraktor hengkang bahkan sebelum mulai produksi,” kata Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Fatar Yani saat konferensi pers International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 di Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (15/11/2022).
Fatar menilai, hengkangnya sejumlah kontraktor kontrak kerja sama (K3S) juga disebabkan karena sebenarnya mereka hanya memanfaatkan hak partisipasi untuk meningkatkan nilai saham. SKK Migas memastikan hal itu tidak akan terjadi lagi dengan adanya regulasi baru.
Terkait proyek Blok Masela di Maluku, pemerintah telah meminta PT Pertamina (Persero) untuk menggantikan Shell. Hingga saat ini, menurut Fatar, sudah ada tawaran dari sejumlah kontraktor migas asing yang ingin bergabung dalam proyek Blok Masela, yakni ExxonMobil dan Petronas.
SKK Migas sedang mengkaji PT Pertamina (Persero) dan ExxonMobil untuk masuk menggantikan Shell saat ini. Kajian tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada November 2022.
”Dengan mengkaji masuknya sejumlah kontraktor migas tersebut, kami juga turut menyiapkan regulasi baru yang lebih ketat terkait larangan kontraktor hengkang hingga produksi rampung,” ucap Fatar.
SKK Migas menilai potensi cadangan minyak dan gas di Blok Masela sangat besar sehingga pihaknya percaya kontraktor migas asing dapat mengelolanya hingga rampung. Oleh karena itu, saat ini pihaknya juga tidak akan sembarangan memberikan hak partisipasi kepada kontraktor asing untuk mengelola blok migas dalam negeri.
Pembuatan regulasi baru merupakan salah satu upaya SKK Migas dan pemerintah untuk memenuhi target produksi minyak. Adapun pemerintah menargetkan produksi minyak 1 juta barel per hari (BPH) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030.
Hengkangnya kontraktor migas akan berpengaruh pada investasi yang dibutuhkan demi memenuhi target.
Ketua Panitia Penyelenggara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG) 2022 Mohammad Kemal menilai, IOG 2022 menjadi salah satu poros penting bagi industri migas dalam usaha mencapai target produksi minyak 1 juta barel dan gas 12 miliar standar kaki kubik per hari pada 2030.
”Diharapkan pada akhir 2022 ini, kami sudah menyelesaikan berbagai hal yang perlu diperbaiki, salah satunya regulasi baru yang sedang kami upayakan sehingga dapat menggenjot investasi demi memenuhi target,” ucap Kemal.
Pengamat dari Energy Watch, Mamit Setiawan, berpendapat, para kontraktor migas membutuhkan regulasi baru terkait larangan hengkang hingga produksi rampung. Menurut dia, regulasi tersebut akan berdampak baik bagi investasi di sektor migas.
Selain itu, pemenuhan target pada 2030 perlu didukung oleh para pemangku kebijakan, termasuk K3S yang patuh terhadap regulasi. Mamit menambahkan, segala masalah yang dihadapi industri hulu migas perlu segera diperbaiki.
”Blok Masela masih mengalami masalah pembebasan lahan yang menjadi salah satu kendala serta menjadi hal yang menakutkan bagi para investor. Masalah ini perlu diselesaikan sehingga Blok Masela dapat segera beroperasi,” ucap Mamit.