logo Kompas.id
EkonomiRUU P2SK Usulkan Rupiah...
Iklan

RUU P2SK Usulkan Rupiah Digital Jadi Alat Pembayaran

RUU P2SK mengusulkan rupiah bisa dalam bentuk kertas, logam, dan digital. Penerbitannya akan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 4 menit baca
Logo Bank Indonesia
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Bank Indonesia

JAKARTA, KOMPAS- Rancangan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau RUU P2SK memungkinkan rupiah digital menjadi alat pembayaran yang sah. Satu-satunya mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah rupiah. Mengubah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, RUU P2SK mengusulkan rupiah bisa dalam bentuk kertas, logam, dan digital.

Usulan dalam RUU P2SK ini mengantisipasi kebutuhan alat pembayaran di tengah perkembangan teknologi digital. Kendati demikian, persiapan pembuatan rupiah digital tetap perlu kehati-hatian agar tetap menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN, NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000