logo Kompas.id
Ekonomi”Omnibus Law” Sektor Keuangan ...
Iklan

”Omnibus Law” Sektor Keuangan Perlu Dicermati

Penataan ekosistem keuangan melalui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan akan berdampak luas. Agar dapat memperkuat sektor keuangan secara optimal, penyusunan RUU ini perlu dikawal oleh semua pihak dengan baik.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEDOORA
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v11VKM5KyGNmB8bgNOs70AX1Ag0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F07%2F18%2F63169554-53fa-409c-b7a0-55a4dad20c51_jpg.jpg

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK yang berformat omnibus law akan mengamendemen 15 undang-undang di sektor keuangan. Mengingat pentingnya peran sektor keuangan dalam perekonomian nasional, sekaligus keluasan dampaknya bagi masyarakat, kini amat penting untuk memastikan RUU P2SK disusun melalui proses yang berjalan baik dan berkualitas.

RUU P2SK disepakati sebagai usulan DPR dalam Rapat Paripurna DPR pada 20 September 2022. Kini, dalam waktu maksimal 60 hari, pemerintah harus menyusun dan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan RUU tersebut pada proses legislasi.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000