logo Kompas.id
EkonomiAset Kripto Diusulkan Diawasi ...
Iklan

Aset Kripto Diusulkan Diawasi oleh OJK dan BI

Pemindahan pengawasan aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia diharapkan tak menimbulkan kerancuan persepsi. Kripto tetap merupakan komoditas, bukan mata uang.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 5 menit baca

Ilustrasi seorang investor jual beli aset kripto sedang memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto yang terpasang di ponselnya.
KOMPAS/BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA

Ilustrasi seorang investor jual beli aset kripto sedang memantau pergerakan harga aset kripto dari aplikasi jual beli kripto yang terpasang di ponselnya.

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK menyebutkan aktivitas terkait aset kripto akan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia. Ketentuan ini mengubah pengawasan industri aset kripto yang saat ini dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan.

Editor:
NUR HIDAYATI
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000