BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.
Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEDOORA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kalangan mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memuat pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI). BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.
Dalam RUU P2SK yang beredar di publik saat ini belum ada pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI. Tanpa adanya larangan tersebut, bisa diinterpretasikan bahwa pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI.
Co Founder dan Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, larangan pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI sebelumnya pernah diatur dalam Pasal 47 Ayat 1 butir c UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Pasal tersebut berbunyi ”Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik”.
Namun, saat UU No 23/1999 direvisi menjadi UU No 3/2004 tentang BI, pasal larangan tersebut dihilangkan. Karena itulah, Piter berharap RUU P2SK, yang salah satunya merevisi UU No 3/2004, kembali memuat pasal larangan seperti yang pernah tercantum dalam UU No 23/1999.
”BI punya kewenangan luar biasa besar dan terlalu penting untuk perekonomian nasional sehingga harus dijaga independensinya dari kepentingan politik,” ujar Piter saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Piter menjelaskan, BI pernah mempunyai pengalaman dimanfaatkan oleh kepentingan politik dan masuk sebagai bagian dari kabinet pemerintah pada masa orde lama. Saat itu, posisi Gubernur BI setara dengan menteri sehingga bertanggung jawab terhadap presiden. BI pun dimanfaatkan untuk cetak uang sebanyak-banyaknya guna membiayai fiskal. Hal tersebut akhirnya berdampak buruk pada stabilitas perekonomian nasional.
Jika pengurus atau anggota partai politik boleh menjadi anggota dewan gubernur BI, independensi BI bisa terancam dan tak menutup kemungkinan BI akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan politik pemerintah.
Hal senada dikemukakan Peneliti Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan. Menurut Deni, kepentingan politik bisa mempersulit BI dalam menentukan kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial yang tepat bagi perekonomian nasional.
”Bila BI dikuasai politisi, kebijakannya hanya untuk kepentingan jangka pendek. Hal ini bisa membahayakan stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Deni.
Menjaga independensi
Menanggapi ancaman-ancaman yang bisa mengganggu independensi otoritas sektor keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya menjaga kredibilitas dan integritas otoritas-otoritas sektor keuangan di tengah ketidakpastian perekonomian global. Pemerintah pun akan mendiskusikan lebih mendalam mengenai hal tersebut.
”Nanti akan kami diskusikan dengan DPR agar kredibilitas dan fungsi otoritas-otoritas sektor keuangan tetap bisa dijaga. Sebab, kondisi ekonomi dunia yang sangat dinamis membutuhkan semua institusi itu berjalan efektif, akuntabel, dan kredibel,” ujar Mulyani, akhir pekan lalu.
Saat ini, pemerintah masih menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap draf RUU P2SK yang diusulkan DPR. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah masih melakukan konsultasi publik untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum DIM dikirimkan ke DPR dan pembahasan RUU resmi dimulai.
Menurut dia, pasal-pasal terkait independensi otoritas-otoritas sektor keuangan juga termasuk dalam substansi yang dikonsultasikan ke publik. ”Kami masih memformulasikannya sesuai masukan masyarakat dan stakeholders. Nanti bisa ditunggu hasilnya begitu DIM selesai, yang pasti kami mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan bersama,” katanya.
Gubernur BI Perry Warjiyo sebelumnya mengatakan, indenpendensi BI adalah hal mendasar sebagai salah satu pilar kredibilitas kebijakan moneter bank sentral dan kebijakan ekonomi nasional. ”Presiden terus menekankan bahwa independensi BI sangat penting,” ujar Perry.
Ia mengatakan, BI masih terus berkoordinasi erat dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas RUU P2SK dan menyiapkan responsnya kepada DPR. Perry menambahkan, KSSK sepakat untuk tetap mengedepankan independensi tiap-tiap lembaga.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Melchias Markus Mekeng, mengatakan, pihaknya ingin menghapus dikotomi antara politisi dan nonpolitisi. Menurut dia, tidak adil mengerdilkan kapasitas dari politisi. ”Kita lihat ada politisi yang lebih profesional dari nonpolitisi. Begitu juga sebaliknya, ada kalangan profesional yang lebih politis daripada politisi. Kita semua sama di mata hukum,” ujar Mekeng, Jumat (28/10/2022).
Anggota Komisi XI DPR lainnya, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, banyak jabatan penting di negara ini dijabat oleh anggota partai politik, seperti menteri hingga presiden. Maka, jabatan dewan gubernur BI semestinya juga tidak masalah dijabat oleh anggota parpol. ”Banyak posisi dijabat oleh orang yang berafiliasi parpol. Kenapa dewan gubernur BI dibatasi soal itu? Mereka, kan, juga dipilih melalui proses politik,” ujar Misbakhun, Jumat (28/10/2022).
Misbakhun menjelaskan, setelah menyelesaikan tahapan di DPR, kini pembahasan RUU P2SK diserahkan kepada pemerintah. Ia menjelaskan, DPR menunggu pemerintah mengirimkan Surat Presiden yang berisi daftar inventaris masalah (DIM).
”Dalam surat Presiden itu, kami akan tahu siapa pihak pemerintah yang akan jadi leading sector-nya. Yang pasti pemerintah itu harus didampingi BI, OJK, LPS, karena secara kelembagaan mereka yang harus memberikan ide dari RUU ini,” ujar Misbakhun.