logo Kompas.id
EkonomiIndependensi BI Bisa Terancam
Iklan

Independensi BI Bisa Terancam

BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA, AGNES THEDOORA
· 4 menit baca
Logo Bank Indonesia
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Logo Bank Indonesia

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah kalangan mendesak agar Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) memuat pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI). BI harus independen dari kepentingan politik praktis agar kebijakannya tetap obyektif demi stabilitas perekonomian nasional.

Dalam RUU P2SK yang beredar di publik saat ini belum ada pasal yang dengan tegas melarang pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI. Tanpa adanya larangan tersebut, bisa diinterpretasikan bahwa pengurus atau anggota partai politik menjadi anggota dewan gubernur BI.

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000