logo Kompas.id
Ekonomi”Omnibus Law” Keuangan...
Iklan

”Omnibus Law” Keuangan Diharapkan Atasi Regulasi yang Tak Relevan

Sejumlah undang-undang di sektor keuangan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini. Rancangan undang-undang baru diharapkan menjawab kebutuhan.

Oleh
BENEDIKTUS KRISNA YOGATAMA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t01AAHZ9ibPT7ntz_lrcn8xVNzw=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F02%2F751f3350-0670-4da9-ad23-a65c441e002f_jpg.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan atau RUU P2SK dinilai bisa memperbarui berbagai undang-undang sistem keuangan lama yang sudah tidak relevan. Sejumlah undang-undang di sektor keuangan yang berlaku hingga kini merupakan produk legislasi belasan bahkan puluhan tahun lalu dan dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi.

Ketua Indonesia Fintech Society (IFSoc) Rudiantara berpendapat, sejumlah UU di sektor keuangan sudah tidak relevan merespons perkembangan dan inovasi teknologi keuangan yang pesat. UU itu antara lain UU Perbankan yang diterbitkan tahun 1992 dan UU Pasar Modal yang diterbitkan pada 1995.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000