Penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.
Oleh
BM LUKITA GRAHADYARINI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Empat kapal sitaan negara dari praktik perikanan ilegal dihibahkan ke sekolah usaha perikanan menengah. Kapal rampasan senilai total Rp 1,48 miliar tersebut akan digunakan untuk program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mengemukakan, Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM KKP) menerima empat kapal rampasan dari Kejaksaan RI. Kapal-kapal sitaan dari praktik penangkapan ikan ilegal yang tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU Fishing) itu selanjutnya diserahkan ke satuan pendidikan di lingkup KKP.
”Ketimbang (kapal rampasan) ditenggelamkan, sebaiknya kapal ini kita manfaatkan dengan bijak,” kata Antam, dalam keterangan pers, Kamis (20/10/2022).
Keempat kapal tersebut adalah kapal KG 94629 TS di Pontianak yang akan diterima Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Waiheru di Ambon dan kapal KG 95118 TS di Pontianak akan diterima Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung. Selain itu, kapal KH 95758 TS di Pontianak juga akan diterima SUPM Pariaman, Sumatera Barat, dan kapal FBCA.YAYA-3 di Bitung akan diterima SUPM Sorong.
Penyerahan kapal secara simbolis dilakukan oleh Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan RI Syaifudin Tagamal kepada KKP pada 18 Oktober 2022 di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta.
Secara terpisah, Sekretaris BRSDM KKP Kusdiantoro Domiri, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, mengemukakan, kapal-kapal itu akan digunakan untuk pendidikan dan pelatihan peserta didik taruna.
Sinergi
Antam menambahkan, penyerahan empat kapal sitaan IUU Fishing tersebut diharapkan mendukung program pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia bidang kelautan dan perikanan. Sinergi antara KKP dan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan RI juga diharapkan terus berjalan untuk mengembangkan sektor kelautan dan perikanan nasional.
Sementara itu, menurut Syaifudin Tagamal, pihaknya berkomitmen dalam upaya percepatan proses penyelesaian barang rampasan negara. Penyerahan kapal rampasan negara itu untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tindak pidana melalui penetapan status penggunaan (PSP) untuk mendukung tugas dan fungsi KKP.
”Bentuk penyelesaian (barang rampasan negara), antara lain, melalui lelang, pemanfaatan, hibah, maupun penetapan status penggunaan,” ujarnya.
Penetapan status penggunaan empat unit kapal rampasan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Salah satu pertimbangan pemanfaatan barang tersebut adalah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan, serta kepentingan negara.
Syaifudin menambahkan, asset recovery tidak sekadar melakukan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, dan perampasan aset, tetapi juga pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain kapal rampasan, terdapat pula indikasi kapal perikanan tidak berizin yang jumlahnya mencapai 16.000 kapal. Sebanyak 22.000 kapal terdaftar di Kementerian Perhubungan pada tahun ini, tetapi hanya 6.000 yang teregistrasi di KKP (Kompas.id, 11/10/2022).
Peneliti Destructive Fishing Watch Indonesia, Muhamad Arifuddin, menilai, selisih 16.000 kapal yang tidak terdaftar di KKP sangat besar dan semestinya tidak terjadi. Informasi indikasi kapal tak berizin yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan perlu diungkap.