Dana Desa 2023 Didorong untuk Turunkan Kemiskinan Ekstrem
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong untuk membantu program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan ekstrem.
Oleh
NASRUN KATINGKA
·2 menit baca
NASRUN KATINGKA
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar (kedua dari kiri) memaparkan prioritas Dana Desa 2023, di Jakarta, Senin (3/10/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih kurang tiga tahun, yakni 2020 hingga 2022, dana desa dialokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19, pemerintah kini telah menetapkan prioritas untuk tahun 2023. Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi atau Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, dana desa didorong untuk mengatasi kemiskinan ekstrem.
Pada Senin (3/10/2022) di Jakarta, Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar memaparkan tiga prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2023 yang tertuang dalam Permendesa PDTT No 8/2022. Ketiganya adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program priorotas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.
Salah satu poin dalam program prioritas nasional sesuai kewenangan desa menyebutkan, untuk mengatasi kemiskinan ekstrem dilakukan dengan pemberian bantuan sosial dan jaminan sosial bagi masyarakat miskin dan kelompok usia lanjut. Jaminan sosial ini diharapkan membantu menurunkan beban pengeluaran masyarakat miskin yang belum mendapatkan bantuan pemerintah desa dan pemerintah daerah.
Dalam paparannya, Halim menyebutkan, pada tahun 2022 jumlah desa di Indonesia mencapai 74.961 desa. Jumlah tersebut bertambah 868 desa dibandingkan tahun 2015 yang sebanyak 74.093 desa. Pada periode tersebut, perkembangan indeks desa membangun naik signifikan. Jumlah desa tertinggal mulai berkurang dan jumlah desa mandiri kian bertambah.
Sejak penyaluran dana desa dimulai 2015, tingkat kemiskinan di desa turun dari 14,21 persen pada 2015 menjadi 12,29 persen pada tahun 2022. Angka ini turut membantu penurunan kemiskinan nasional pada periode yang sama, yakni turun dari 11,22 persen menjadi 9,54 persen. Sejatinya, tingkat kemiskinan nasional sempat meningkat di masa pandemi Covid-19, yakni tahun 2020-2021, tetapi kembali menurun pada 2022. Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa pada periode tersebut berhasil menurunkan kemiskinan di desa sebanyak 0,32 persen.
Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa PDTT Sugito mengungkapkan, per 3 Oktober 2022 dari Rp 68 triliun alokasi dari APBN untuk dana desa, sebanyak Rp 51,83 triliun tersalurkan ke rekening kas desa. Dari angka tersebut, alokasi BLT dana desa sebesar Rp 16,7 triliun untuk 7,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Sementara itu, alokasi dana desa untuk penanggulangan Covid-19 mencapai Rp 3,74 triliun.