logo Kompas.id
EkonomiSiaran Analog di Jabodetabek...
Iklan

Siaran Analog di Jabodetabek Akan Dihentikan Mulai 5 Oktober 2022

Sebanyak 14 kabupaten/kota di wilayah siaran Jabodetabek akan terdampak penghentian siaran televisi analog terestrial pada 5 Oktober 2022. Setelah itu, giliran kota-kota yang biasanya masuk cakupan pengukuran Nielsen.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).
ANTARA/APRILLIO AKBAR

Warga menonton televisi yang menayangkan langsung penyuntikan vaksin CoronaVac perdana di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

JAKARTA, KOMPAS  —  Penghentian siaran televisi analog terestrial di wilayah siaran Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek akan dilakukan pada 5 Oktober 2022. Sebanyak 14 kabupaten/kota di wilayah itu akan terdampak. Sejalan dengan proses ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong lembaga penyiaran swasta ataupun penyiaran publik penyelenggara multipleksing (kanal) memberikan insentif sewa kepada lembaga penyiaran lokal dan komunitas agar ekosistem siaran digital tumbuh.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rosarita Niken Widiastuti, Jumat (23/9/2022), di Jakarta, menjelaskan, wilayah siaran Jabodetabek siap dihentikan siaran televisi analog terestrialnya karena telah memenuhi tiga kriteria. Kriteria itu, pertama, cakupan siaran televisi analog terestrial sama dengan siaran televisi digital terestrial. Kedua, siaran televisi digital terestrial sudah berjalan.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000