logo Kompas.id
EkonomiKemenperin Minta Aturan...
Iklan

Kemenperin Minta Aturan Pelabelan BPA Dikaji Lebih Matang

Kementerian Perindustrian mempertanyakan urgensi revisi Peraturan BPOM untuk membatasi penggunaan air minum dalam kemasan polikarbonat yang berpotensi mengandung Bisphenol-A atau BPA.

Oleh
agnes theodora
· 4 menit baca
Pekerja menata galon air kemasan berbahan polikarbonat di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja menata galon air kemasan berbahan polikarbonat di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (21/9/2022).

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Perindustrian meminta agar wacana revisi regulasi untuk mewajibkan pelabelan Bisphenol-A atau BPA dalam kemasan pangan berbahan polikarbonat disikapi dengan hati-hati. Alih-alih mewajibkan pelabelan BPA atau melarang penggunaan kemasan galon yang mengandung BPA, edukasi ke masyarakat dapat ditingkatkan untuk menyimpan kemasan galon secara lebih berhati-hati.

Revisi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan akhir-akhir ini mengemuka setelah munculnya kekhawatiran mengenai bahaya paparan Bisphenol-A (BPA) dalam kemasan pangan olahan.

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000