logo Kompas.id
EkonomiIndustri Ekstraktif Dituntut...
Iklan

Industri Ekstraktif Dituntut Lebih Patuh dan Transparan

Asosiasi Pertambangan Indonesai menilai, tambang memiliki karakteristik unik sehingga memerlukan pengawasan. Sejumlah perusahaan sebenarnya sudah memiliki tata kelola yang baik. Namun, konsistensi regulasi dibutuhkan.

Oleh
ADITYA PUTRA PERDANA
· 4 menit baca
Tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Barito di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto diambil Agustus 2019.
JUMARTO YULIANUS

Tongkang bermuatan batubara melintasi Sungai Barito di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto diambil Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mendorong industri ekstraktif untuk semakin patuh pada regulasi yang berlaku serta transparan kepada publik sebagai pertanggungjawaban atas pengelolaannya. Hal itu perlu terus dilakukan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain, industri memerlukan kepastian dalam investasi dan konsistensi regulasi.

Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per 5 September 2022, total terdapat 4.156 perizinan terkait pertambangan di Indonesia. Itu terdiri dari 3.988 izin usaha pertambangan (IUP), 31 kontrak karya (KK), 60 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), 8 izin usaha pertambangan khusus (IUPK), dan 69 izin pertambangan rakyat (IPR).

Editor:
MUHAMMAD FAJAR MARTA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000