Cegah Kecurangan Bisnis Batubara, Sistem Integrasi Data dan Pengawasan Diluncurkan
Ekosistem Simbara diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar Kementerian/Lembaga, sehingga dapat mengoptimalisasi penerimaan negara.
Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
·3 menit baca
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Tangkapan layar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan sambutan dalam peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Batubara (Simbara) secara daring, Selasa (8/3/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Pengelolaan Batubara untuk kegiatan hulu migas. Sistem ini bertujuan untuk menertibkan alur penambangan hingga penjualan batubara sehingga kebocoran penerimaan negara di sektor ini bisa dicegah.
Sistem Informasi Pengelolaan Batubara (Simbara) mengintegrasikan sistem dan data dari hulu hingga hilir; mulai dari perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP), ekspor, pengangkutan/pengapalan, serta devisa hasil ekspor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kehadiran ekosistem ini diharapkan dapat mewujudkan satu data minerba antar-kementerian/lembaga, meningkatkan kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor minerba, sekaligus mengoptimalisasi penerimaan negara serta peningkatan layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Di dalam era di mana teknologi digital sekarang ini semakin maju, maka keseluruhan proses bisnis harus berorientasi pada pelayanan yang makin mudah, makin baik, namun juga pada saat yang sama perlu adanya akuntabilitas dari keseluruhan proses bisnis. (Sri Mulyani Indrawati)
”Di dalam era di mana teknologi digital sekarang ini semakin maju, maka keseluruhan proses bisnis harus berorientasi kepada pelayanan yang makin mudah, makin baik, namun juga pada saat yang sama perlu adanya akuntabilitas dari keseluruhan proses bisnis,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (8/3/2022).
Integrasi data dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia. Melalui Simbara, Sri Mulyani berharap keterhubungan data dan koordinasi antarlembaga dari hulu ke hilir lebih akuntabel.
Di sisi lain, dengan adanya Simbara, pemerintah juga dapat lebih bertanggung jawab kepada masyarakat dalam mengelola sumber daya alam. Mekanisme ini juga membuat alur produksi batubara hingga penjualan lebih efektif.
”Sistem ini akan mendorong peningkatan layanan yang bisa dinikmati para pelaku usaha. Integrasi sistem pengelolaan komoditas ini penting seiring dengan tren tingginya penerimaan negara di sektor minerba,” kata Sri Mulyani.
Pada 2021, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan negara yang berasal dari komoditas tersebut, baik berupa pajak, PNBP, maupun bea keluar mencapai Rp 124,4 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Peningkatan ini ditopang oleh lonjakan harga komoditas minerba dunia.
Di tengah tren kenaikan harga produk minerba, Sri Mulyani mengingatkan, akan timbul celah kemunculan praktik-praktik curang dalam bisnis batubara. Ia menyebut semakin tinggi harga minerba, makin banyak pula peluang bagi pelaku usaha melakukan pelanggaran tata kelola.
”Pelanggaran ini bisa dalam bentuk penyelundupan hingga under-invoicing (praktik menyatakan harga suatu barang pada faktur di bawah harga sebenarnya),” ujarnya.
Integrasi proses bisnis serta data antar-kementerian dan lembaga diyakini Sri Mulyani akan menjadi kunci bagi penguatan, pengawasan, serta perbaikan layanan produksi dan penjualan batubara. ”Ini menjadi momentum kita (pemerintah) untuk menata diri,” ujarnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, sejak 2020, Kemenkeu mencanangkan integrasi proses bisnis dan data antar-kementerian dan lembaga untuk meningkatkan layanan dan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.
Salah satu sektor yang disasar ialah sektor minerba karena kontribusinya terhadap PDB (produk domestik bruto) yang mencapai lebih dari Rp 661 triliun. (Isa Rachmatawarta)
”Salah satu sektor yang disasar ialah sektor minerba karena kontribusinya terhadap PDB (produk domestik bruto) yang mencapai lebih dari Rp 661 triliun,” ujarnya.
Pada tahun 2020, Isa menjelaskan integrasi proses bisnis difokuskan untuk penjualan batubara ekspor. Tujuan integrasi adalah kemudahan penelusuran alur produksi batubara mulai dari hulu hingga hilir, validitas bukti bayar PNBP, dan ketersediaan alat analisis dalam pengawasan ekspor.
Selanjutnya pada 2021, integrasi tersebut difokuskan untuk penjualan batubara domestik dan penjualan mineral lainnya. Tujuannya adalah terkoneksinya sistem dan aliran data, pengecekan bukti bayar PNBP di Kementerian Perhubungan, serta peningkatan pengawasan penjualan domestik.
”Untuk tahun ini, integrasi difokuskan integrasi data devisa hasil ekspor dari Bank Indonesia ke Simbara untuk mengawasi penjualan minerba ekspor guna menyakinkan bahwa devisa hasil penjualan mengalir kembali ke dalam negeri,” kata Isa.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, Simbara akan membantu pemerintah mengawasi kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pasar domestik (domestic market obligation/DMO). Sistem ini juga mencegah kebocoran penerimaan negara dari praktik-praktik penjualan batubara ilegal.
”Sekaligus menertibkan perdagangan mineral dan batubara ilegal, baik produsen maupun pedagang perantara yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara,” ucap Arifin.