Pasca-kenaikan bahan bakar minyak 3 September lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya menetapkan pedoman sejumlah penyesuaian tarif ojek daring dan bus AKAP.
Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
·6 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak 3 September lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya menetapkan pedoman sejumlah penyesuaian tarif ojek daring dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP kelas ekonomi. Penyesuaian biaya jasa disesuaikan terhadap beberapa komponen biaya pengemudi, seperti bahan bakar, upah minimum regional, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022), menegaskan, ”Tarif baru ojek daring berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00. Aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojek daring yang baru sesuai keputusan, maksimal tiga hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.”
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada 7 September 2022.
Hendro juga menyebutkan, komponen penyesuaian biaya jasa ojek daring memiliki beberapa komponen, antara lain, kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hendro juga menjelaskan, ”Untuk biaya jasa ojek daring tahun 2022, kami putuskan adanya kenaikan, yaitu untuk zona I dari batas bawah Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 atau kenaikan 8 persen. Untuk batas atas dari Rp 2.300 naik menjadi Rp 2.500, yaitu naik 8,7 persen. Dan biaya jasa minimal menjadi Rp 8.000-Rp 10.000.”
Sementara untuk zona II terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen jika dibandingkan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020. Untuk zona II, yaitu dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 548 Tahun 2020, batas bawah Rp 2.250 naik menjadi Rp 2.550, untuk batas atas dari Rp 2.650 naik menjadi Rp 2.800. Biaya jasa minimal Rp 10.200-Rp 11.200.
Untuk zona III, tarif batas bawah dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), sedangkan batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen), dan biaya jasa minimal Rp 9.200-Rp 11.000.
Pembagian zonasi ini masih sama seperti sebelumnya, yaitu zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
”Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama. Untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi, ada penurunan yang sebelumnya 20 persen, diturunkan menjadi 15 persen. Waktu pelaksanaan kenaikan ini diberi waktu tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan ini,” kata Hendro.
Hendro menambahkan, pedoman penyesuaian tarif angkutan sewa khusus berada di pemerintah daerah. Tidak diatur oleh Ditjen Darat. Untuk wilayah Jabodetabek, kewenangannya berada di Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.
Adapun untuk penyesuaian angkutan penyeberangan sedang berada dalam tahap penghitungan bersama operator-operator kapal. Dalam waktu dekat, besaran penyesuaian tarif penyeberangan akan ditetapkan.
Direktur Angkutan Jalan Suharto mengatakan, selama ini penerapan tarif angkutan barang dan makanan dengan ojek daring menjadi keluhan sejumlah pihak. Untuk antaran barang, memang ada undang-undangnya tersendiri yang menjadi ranah Kementerian Komunikasi dan Informasi.
”Sistem ojek daring menggunakan aplikasi. Ranahnya berada pada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Tentunya kami bisa memfasilitasi teman-teman (ojek daring) apabila ditemukan kejanggalan atau tidak patuhnya aplikator terhadap regulasi ini. Kami akan melanjutkan ke Kemenkominfo untuk memberikan sanksi, entah berupa suspend atau sanksi permanen lainnya,” kata Suharto.
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, Grab Indonesia akan mematuhi keputusan pemerintah mengenai penyesuaian biaya jasa ojek daring sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022 yang baru saja diumumkan. Menurut dia, Grab akan menerapkan tarif ojek daring baru pada platform sesuai waktu yang ditetapkan pemerintah.
”Sebagai pengenalan dan penyesuaian, setelah tarif baru diterapkan, Grab akan segera melakukan sosialisasi secara bertahap kepada mitra pengemudi dan konsumen,” ujar Tirza.
Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pemerintah menyediakan bantuan subsidi sebesar Rp 2,17 triliun tahun 2022. Kenaikan tarif ojek daring tidak tepat dilakukan oleh Kemenhub. Pemerintah tidak mempunyai dasar untuk menentukan tarif ojek daring. Sebab, walaupun ojek daring menjadi sarana transportasi yang banyak digunakan masyarakat, ojek daring tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum.
”Pelat nomornya saja tidak disamakan dengan angkutan umum lainnya, pelat kuning. Persoalan ojek daring adalah persoalan legalitas. Ojek daring merupakan transportasi non-ekonomi sehingga penentuan tarifnya seharusnya dilepas ke pasar,” kata Tigor.
Yang lebih penting, kata Tigor, bukanlah penetapan besaran tarif seolah-olah dilakukan untuk menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM. Semakin dinaikkan tarifnya, hal itu tidak akan membantu meningkatkan kesejahteraan ojek daring yang selama ini disebut mitra oleh perusahaan aplikator.
”Yang perlu diatur adalah penurunan potongan biaya aplikasi yang besarnya 20 persen. Semestinya, hapuskan biaya aplikasi atau diturunkan menjadi 10 persen. Sebab, kenaikan tarif akan membebani konsumen dan pengenaan biaya aplikasi yang besar membuat perusahaan aplikator mengeruk keuntungan dari mitra-mitra yang kerja keras di jalanan. Ironis sekali, semakin banyak mitra yang bergabung ke perusahaan jasa transportasi berbasis daring, semestinya biayanya semakin rendah. Bukan malah begitu besar,” kata Tigor.
Terhadap subsidi yang disediakan pemerintah, Tigor pun menegaskan, bantuan pemerintah yang notabene uang rakyat tidak tepat pula diberikan kepada angkutan umum. Subsidi bisa diberikan dalam bentuk kebijakan lain, misalnya, bebaskan biaya KIR, biaya perpanjangan kemitraan dan insentif-insentif dalam perizinan. Sifat subsidi itu tidak melulu uang yang dibagi-bagikan, melainkan sesuatu yang ujungnya meringankan masyarakat. Kenaikan tarif hanya akan menyusahkan konsumen.
Bus AKAP ekonomi
Tak hanya tarif ojek daring, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif AKAP kelas ekonomi. Kenaikan tarif angkutan AKAP kelas ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan, yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus atau kenaikan upah minimum provinsi (UMP), iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (amsostek), serta penyesuaian harga kendaraan dan suku cadang kendaraan.
Menurut Hendro, sejak tahun 2016, belum ada kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM, perlu ada kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi. ”Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer,” ujarnya.
Untuk wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku tarif batas atas Rp 207 per penumpang per kilometer, sedangkan tarif batas bawah Rp 128 per penumpang per kilometer. Pada wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia timur) berlaku tarif batas atas Rp 227 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah Rp 142 per penumpang per kilometer.