logo Kompas.id
EkonomiTiga Hari Lagi Berlaku Tarif...
Iklan

Tiga Hari Lagi Berlaku Tarif Baru Ojek Daring

Pasca-kenaikan bahan bakar minyak 3 September lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya menetapkan pedoman sejumlah penyesuaian tarif ojek daring dan bus AKAP.

Oleh
STEFANUS OSA TRIYATNA
· 6 menit baca
Sambil membawa poster tuntutan, pengemudi ojek daring memenuhi jalan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur saat berlangsung unjuk rasa oleh pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022). Unjuk rasa berlangsung di Kantor Dishub Jatim dan sejumlah kantor aplikator. Mereka menuntut dilibatkan dalam merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di seluruh Jawa Timur. Mereka juga menuntut dibebaskannya pengemudi individu tanpa terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Sambil membawa poster tuntutan, pengemudi ojek daring memenuhi jalan di depan Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur saat berlangsung unjuk rasa oleh pengemudi ojek dan taksi daring yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/8/2022). Unjuk rasa berlangsung di Kantor Dishub Jatim dan sejumlah kantor aplikator. Mereka menuntut dilibatkan dalam merumuskan tarif dan aturan perjanjian kemitraan di seluruh Jawa Timur. Mereka juga menuntut dibebaskannya pengemudi individu tanpa terikat koperasi atau vendor yang merugikan sepihak.

JAKARTA, KOMPAS — Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak 3 September lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akhirnya menetapkan pedoman sejumlah penyesuaian tarif ojek daring dan bus antarkota antarprovinsi atau AKAP kelas ekonomi. Penyesuaian biaya jasa disesuaikan terhadap beberapa komponen biaya pengemudi, seperti bahan bakar, upah minimum regional, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Rabu (7/9/2022), menegaskan, ”Tarif baru ojek daring berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00. Aplikator diminta segera menyesuaikan tarif ojek daring yang baru sesuai keputusan, maksimal tiga hari kalender sejak ketentuan ini diterbitkan.”

Editor:
ARIS PRASETYO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000